Duh, 361 Gedung 8 Lantai di Jakarta Ternyata Tak Penuhi Syarat Keselamatan Kebakaran
JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Disgulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan mengungkap terdapat ratusan gedung tidak memenuhi syarat keselamatan kebakaran gedung dari total 1.228 gedung yang memiliki delapan lantai lebih.
"Jadi untuk gedung tinggi, 8 lantai ke atas di DKI Jakarta itu ada jumlahnya ada 1.228 gedung, yang memenuhi syarat ada sekitar 867 gedung, tidak memenuhi syarat 361 gedung," kata Satriadi kepada wartawan di Balaikota Jakarta, Selasa (21/1/2025).
"Pertanyaannya tidak memenuhi syarat itu bukan berarti dia ini, tapi dalam rangka pembinaan perbaikan, perbaikan terkaitan dengan proteksi kebakaran akibat pasif," tambahnya.
Satriadi mengatakan untuk gedung dengan delapan lantai ke bawah sebanyak 333 gedung tidak memenuhi syarat keselamatan kebakaran. Ia menyebut setiap tahun Disgulkarmat melakukan pengecekan secara berkala.
"Untuk gedung menengah, rendah, 8 lantai ke bawah, jumlahnya ada 1.381 gedung, memenuhi syarat 1.048 gedung, tidak memenuhi syarat ada 333 gedung. Itu juga tadi dalam rangka pembinaan. Jadi setiap tahun kami periksa gedung-gedung tersebut terkait dengan proteksi kebakarannya," ucapnya.
Satriadi menjelaskan standar keselamatan kebakaran gedung terdiri dari beberapa elemen mulai dari akses masuk, proteksi kebakaran aktif atau tidak, hingga Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG).
"Pertama terkait dengan akses masuk sebagai petugas pemadam kebakaran tersedia atau tidak. Jalannya masuk ke dalam area itu bisa terjangkau atau tidak. Kemudian proteksi kebakaran aktif pasifnya berfungsi atau tidak. Seperti springkle, smoke detector, dan lainnya. Kemudian yang ketiga adalah alat evakuasi penyelamatan, seperti tangga penyelamatan harus ada dua. Kemudian yang keempat adalah MKKG," jelasnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Disgulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan mengungkap fakta baru bangunan Glodok Plaza yang terbakar hebat pada Rabu (15/1) malam itu tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran gedung sejak 2023. Hal tersebut diketahui setelah dilakukan pengecekan secara berkala oleh Disgulkarmat DKI Jakarta.
"Nah untuk kasus Plaza Glodok ini, itu memang pada tahun 2023 itu sudah kita nyatakan belum memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran," kata Satriadi di Balaikota Jakarta, Selasa (21/1).
Sekedar informasi, kebakaran hebat Glodok Plaza menimbulkan kerugian materil cukup besar akibat lantai 7, 8, dan 9 ludes terbakar. Tak hanya itu setidaknya 9 kantong jenazah telah dikumpulkan petugas evakuasi gabungan hingga Selasa (21/1) kemarin.
Kendati demikian, 9 kantong jenazah yang telah dikumpulkan belum ada yang berhasil teridentifikasi oleh Tim DVI Polri.
Operasi pencarian korban hilang pun masih akan terus dilakukan, mengingat terdapat setidaknya 14 laporan korban hilang dalam musibah kebakaran itu.
Sebanyak 46 unit pemadam kebakaran termasuk unit Bronto Skylift dikerahkan dalam proses pemadaman dan evakuasi korban di Glodok Plaza. Setidaknya terdapat 9 orang berhasil diselamatkan menggunakan Bronto Skylift.