Terungkap! Pembunuhan Pria yang Jasadnya Dibuang ke Jurang Terkait Jual-Beli Narkoba
PADANG - Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap kasus pembunuhan seorang pria bernama Anton (39) yang jasadnya dibuang di jurang Sitinjau Lauik, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Oktober 2024.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap tiga orang pelaku, dua di antaranya merupakan aktor utama dengan motif jual-beli narkoba jenis sabu yang tidak disetor oleh korban. Saat dua orang pelaku ditangkap, polisi temukan 4 kilogram narkotika jenis sabu.
Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku pembunuhan yang membuang mayat korban di jurang Sitinjau Lauik, Kota Padang. Pelaku utama dalam kasus ini yakni Yogi Dian Saputra (35) dan Dipa Aditya Pratama (32).
Penangkapan keduanya berawal dari pengembangan penangkapan pelaku pertama yang lebih dulu ditangkap bernama Rahma (25).
Saat ditangkap, dari pelaku ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 4 kilogram dan 350 butir pil ekstasi.
Dari keterangan pelaku, motif pembunuhan tersebut dilakukan karena sakit hati korban tidak menyetorkan uang jual beli sabu kepada pelaku, sebesar Rp8 juta.
Sebelumnya, polisi menemukan sesosok mayat yang dibungkus dengan selimut berwarna merah di pinggir jurang di kawasan Sitinjau Laut, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang. Dari hasil autopsi, ditemukan sejumlah luka lebam akibat pukulan benda tumpul di sejumlah tubuh korban.
"Dari hasil identifikasi, korban bernama Anton (32), warga Payakumbuh, Sumatera Barat," ujar Direskrimum Polda Sumbar, Kombespol Andry Kurniawan, Selasa (21/1/2025).