Ini Alasan KPK yang Tak Langsung Tahan Hasto Kristiyanto setelah Diperiksa sebagai Tersangka
JAKARTA, iNEWSpalembang.id – Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto, belum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal, Hasto yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) itu, sudah melewati fase pemeriksaan KPK, Senin (13/1/2025).
Terkait hal itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyatakan, bahwa penyidik menilai memang belum diperlukan dilakukan penahanan.
“Tentu bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas ini siap untuk dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan,” ujar dia, Senin (13/1/2025).
Tessa mengungkapkan, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk menahan Hasto. Salah satu pertimbangannya yakni perlu memeriksa sejumlah saksi lain.
“Ada beberapa saksi yang belum hadir, di antaranya Saudara Saeful Bahri, Saudari Maria Lestari dan beberapa saksi lainnya,” ungkap dia.
Kemudian, jelas Tessa, bahwa pemeriksaan kedua terhadap Hasto akan dilakukan. Namun, untuk Saat ini penyidik fokus agar unsur perkara yang disangkakan terang benderang.
“Fokus utamanya adalah keterangan saksi-saksi yang belum hadir dan akan dipanggil kemudian,” tegas dia.
Seperti diketahui, setelah menjalani pemeriksaan dan keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025) sebagai tersangka, Hasto keluar dari Gedung KPK secara normal, tak mengenakan rompi tahanan.
Hasto sendiri masuk pukul 10.00 WIB didampingi kuasa hukum Maqdir Ismail selama sekitar tiga jam menjalani pemeriksaan.