Polisi Tetapkan Oknum Petugas KSOP Bakauheni, Tersangka!

Polisi Tetapkan Oknum Petugas KSOP Bakauheni, Tersangka!

Berita Utama | inews | Minggu, 5 Januari 2025 - 19:42
share

LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Oknum petugas KSOP Bakauheni resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penodongan pistol ke penjaga loket parkir pelabuhan.

Polisi menjerat dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang mengarah pada pemaksaan dan kekerasan. Ancaman hukuman pelanggaran ini adalah penjara 1 tahun atau denda sebesar Rp.4-5 juta. Polisi telah menyita barang bukti berupa pistol jenis airgun.

Sebelumnya, pelaku melakukan penodongan pistol ke penjaga loket parkir lantaran tak mau membayar biaya parkir.

Kontributor: Heri Fulistiawan

Topik Menarik