Soal Dugaan Pegawai KPK Bocorkan OTT Harun Masiku, KPK: Belum Ada Informasi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum mendapati informasi perihal pegawainya yang membocorkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Caleg PDI-Perjuangan, Harun Masiku.
Diketahui, Harun lolos dalam operasi senyap yang digelar pada Januari 2020. Sampai saat ini belum diketahui dimana keberadannya.
"Sampai dengan saat ini sih belum ada informasi adanya pegawai internal yang melakukan pembocoran," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Sabtu (4/1/2024).
Bocornya OTT ini mencuat lantaran Harun berhasil kabur dalam operasi senyap tersebut. Kaburnya Harun setelah menerima telepon dari orang dekat Hasto Kristiyanto yang memintanya merendam ponsel dan segera melarikan diri.
Baru-baru ini, Hasto pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Kendati demikian, Tessa menyatakan belum bisa memastikan adanya keterlibatan pihak internal yang membocorkan OTT tersebut.
"Tapi sampai dengan saat ini, baik dari Inspektorat maupun Dewas, belum menemukan adanya alat bukti pembocoran yang dilakukan oleh pegawai KPK," ujarnya.
1. Hasto ditetapkan tersangka
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga melakukan perintangan penyidikan kasus yang menjerat Harun Masiku.
"Dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK dan kawan-kawan yaitu dengan sengaja mencegah merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka HM bersama-sama dengan tersangka Saeful Bahri berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F," kata Setyo dalam jumpa pers, Selasa (24/12/2024).
2. Peran Hasto Diungkap
Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan pegawainya agar Harun Masiku merendam handphonenya dan melarikan diri.
Bayi Disiram Air Panas, Disdik Depok Pastikan Daycare Kiddyspace Indonesia Tak Miliki Izin
"Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya dijalan Sutan Syahrir yang biasa digunakan sebagai kantor untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya meredam HP dalam air dan segera melarikan diri," kata Setyo.