Meningkat! Ada 28 Personel Polda Kepri Dipecat Sepanjang 2024

Meningkat! Ada 28 Personel Polda Kepri Dipecat Sepanjang 2024

Berita Utama | batam.inews.id | Selasa, 31 Desember 2024 - 14:00
share

BATAM, iNewsBatam.id - Sebanyak 28 orang personel Polda Kepulauan Riau (Kepri) dipecat atau diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sepanjang 2024.

Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah menyebutkan, puluhan personel itu di PTDH karena melanggar kode etik hingga kasus kriminal.

Namun, ia tidak menyebutkan secara spesifik kasus-kasus apa saja yang menjerat oknum polisi hingga berujung pada pemecatan.

"Terdapat 28 personel di-PTDH, ini mengalami peningkatan signifikan sebesar 38,9 persen dari tahun lalu. Tahun 2023 terdapat 8 personel yang di-PTDH," kata Yan Fitri, Senin (30/12/2024).

Dia menegaskan, dengan pemberian sanksi tegas kepada personel yang melanggar itu menunjukkan komitmen pihaknya untuk menegakkan aturan di internal Polda Kepri.

"Hal ini menyatakan langkah tegas dalam penegakan aturan di internal kami," katanya.

Selain PTDH, pihaknya juga memberikan sanksi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) kepada 62 orang personel Polda Kepri. Angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun lalu yakni sebesar 1,6 persen.

"Selama tahun ini pelanggaran KEPP mengalami kenaikan 1,6 persen. Pelanggaran disiplin naik 20,8 persen atau 48 personel, tahun 2023 ada 33 anggota yang melakukan pelanggaran disiplin," katanya.

Yan mengatakan, polisi sebagai penegak hukum dan pelayanan masyarakat tak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan anggotanya.

"Sebagai institusi yang melayani masyarakat, kami tidak akan mentolerir pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota. Polda Kepri berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan profesionalisme anggota," kata Yan.

Topik Menarik