Usai Jadi Tersangka KPK, Hasto Kristiyanto Bicara Suara Rakyat Tidak Bisa Dikebiri
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto mengatakan, PDIP taat hukum.
“Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan dari KPK. Kami adalah warga negara yang taat hukum,” kata Hasto dalam sebuah video yang diterima, Kamis (26/12/2024).
Dia mengatakan, PDIP merupakan partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Ia juga menyinggung perihal kritik yang disampaikannya tentang demokrasi yang harus ditegakkan.
“PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Sejak awal ketika saya mengkritisi bagaimana demokrasi harus ditegakkan, bagaimana suara rakyat tidak bisa dikebiri, bagaimana negara hukum tidak bisa dimatikan, dan bagaimana mata kekuasaan yang otoriter, yang menindas rakyatnya sendiri harus dihentikan,” ujar dia.
“Saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi,” sambungnya.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan peran Hasto terkait Harun Masiku. Menurutnya, Hasto merupakan pihak yang menentukan lokasi buronan tersebut maju dalam dapil mana saat Pileg 2019.
"Saudara HK menempatkan Harun Masiku pada Dapil 1 Sumsel padahal Sdr. Harun Masiku berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan," kata Setyo saat konferensi pers penetapan tersangka Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/12/2024).
Dalam dapil yang sama, caleg PDIP atas nama Nazaruddin Kiemas terpilih menjadi anggota dewan. Namun yang bersangkutan meninggal dunia sehingga perlu diadakan pergantian antar waktu (PAW).
Terkait PAW tersebut, Haru Masiku kalah denhan caleg atas nama Riezky Aprilia. Sebab, Harun hanya mengantongi suara 5.878 sedangkan Riezky Aprilia sebanyak 44.402.
"Bahwa seharusnya yang memperoleh suara dari Sdr. Nazarudin Kiemas (Alm) adalah Sdr. Riezky Aprilia. Namun ada upaya dari Sdr. HK untuk memenangkan Sdr. Harun Masiku," ujarnya.
Upaya Hasto tersebut dengan menempuh Judicial Review kepada Mahkamah Agung tanggal 24 juni 2019 dan menandatangani surat nomor 2576/ex/dpp/viii/2019 tanggal 5 Agustus perihal permohonan pelaksanaan putusan Judicial Review.
"Namun setelah ada putusan dari Mahkamah Agung, KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Oleh Sebab itu, Sdr. HK meminta Fatwa kepada ΜΑ," ucapnya.
"Selain upaya-upaya tersebut, Sdr. HK Secara pararel mengupayakan agar Sdr. Riezky mau mengundurkan diri untuk diganti oleh Sdr. Harun Masiku. Namun Upaya tersebut ditolak oleh Sdr. Riezky Aprilia," sambungnya.