Waspada! Modus Penipuan Kerja Paruh Waktu dan Investasi pada Libur Nataru
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat adanya aktivitas keuangan ilegal saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkap beberapa modus penipuan yang patut diwaspadai, terutama dalam penawaran kerja paruh waktu, dan investasi ilegal dengan mencatut nama sebuah entitas bisnis.
1. Penipuan Kerja Paruh Waktu
Salah satu modus yang tengah populer adalah penawaran kerja paruh waktu melalui aplikasi yang mengklaim memberikan imbal hasil tetap.
“Tren aktivitas keuangan ilegal yang sedang marak terjadi belakangan ini adalah penawaran kerja paruh waktu melalui aplikasi (dengan cara view dan klik video) yang menawarkan imbal hasil tetap serta bonus,” kata Kiki di Jakarta.
2. Skema Rekrut Member
Dalam skema ini, pelaku meminta pengguna untuk melihat dan mengklik video tertentu. Selain itu, pengguna juga ditawarkan bonus tambahan jika berhasil merekrut anggota baru, sebuah skema yang dikenal sebagai ‘member get member’
Selain penipuan berbasis kerja paruh waktu, modus impersonation juga menjadi perhatian serius OJK. Impersonation adalah praktik menyamar atau menirukan identitas orang lain atau entitas tertentu.
Modus ini dilakukan dengan mengatasnamakan entitas atau perusahaan tertentu tanpa izin resmi dari pihak tersebut.