Pengusaha Sarung Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Berdampak pada Biaya Produksi
JAKARTA, iNews.id - Polemik pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, di mana pengusaha sarung di Pantura, Kota Tegal, Jawa Tengah mengeluhkan kenaikan pajak dari 11 persen menjadi 12 persen. Kenaikan PPN dinilai mengancam usaha mereka karena biaya produksi dipastikan naik menjadi 20 hingga 25 persen.
Kenaikan PPN yang berlaku per 1 Januari 2025 mendatang diprotes keras pengusaha di kawasan Pantura. Naiknya PPN yang diimbangi dengan kenaikan tarif listrik di atas 6.600 watt dipastikan akan berdampak pada naiknya bahan baku dan biaya produksi.
Pengusaha sarung menilai, kebijakan PPN ini terkesan dipaksakan pemerintah, di mana seharusnya pemerintah memahami kondisi para pelaku usaha dan industri yang saat ini sedang dihadapkan dengan beban kenaikan upah minimum dari 6 menjadi 7 persen.
Pengusaha di Pantura berharap Presiden Prabowo Subianto bisa membatalkan kenaikan PPN 12 persen demi menjaga keberlangsungan dunia usaha
"Kita enggak ada masalah kenaikan UMK, tapi kalau kenaikannya listrik yang dari 11 ke 12 (persen), apalagi pelanggan PLN yang di atas 6.000 adalah sebagian besar kita tekstil ya. Pabrik-pabrik itu kan dipukul rata akan ada kenaikan PPN. Kalau betul ini pemerintah menerapkan begitu, itu pukulan kita sebagai pengusaha di pantura bertubi-tubi," ucap Pengusaha Sarung Jamaluddin Alkatiri.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Sultan B Najamuddin menilai kebijakan menaikkan PPN menjadi 12 persen merupakan perintah undang-undang yang sangat dilematis bagi pemerintah.
Namun, menurut Sultan, keputusan pemerintah untuk memberlakukan PPN 12 persen pada produk tertentu sudah tepat dan bijaksana, dalam konteks ini pemerintah sudah berupaya keras untuk menyiasatinya dengan pendekatan yang lebih ramah kepada masyarakat.
"Saya tidak mengatakan beliau dilematis, tapi di satu sisi beliau harus menjalankan produk konstitusi undang-undang legislasi. Tapi di sisi lain melihat kenyataan bahwa ini tidak bisa diberlakukan. Makanya keluar aturan bahwa pajak PPN 12 persen tidak berlakukan untuk barang-barang yang langsung berhubungan dengan masyarakat," kata Sultan.
Sultan menyarankan agar pihak-pihak yang merasa keberatan agar mengajukan judicial review terhadap UU HPP ke Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, wacana kenaikan PPN menjadi 12 persen yang berlaku 1 Januari 2025 menuai penolakan dari berbagai pihak. Dasar pemerintah menaikkan PPN adalah undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).