Harvey Moeis Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Timah Hari Ini

Harvey Moeis Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Timah Hari Ini

Berita Utama | inews | Senin, 23 Desember 2024 - 07:53
share

JAKARTA, iNews.id - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menjalani sidang vonis kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/12/2024). Harvey merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT). 

"Hari ini Senin 23 Desember 2024, untuk pembacaan putusan," tulis SIPP PN Jakpus. 

Selain Harvey, dua terdakwa yang merupakan petinggi PT RBT juga menjalani sidang putusan. Dua petinggi yakni Direktur Utama PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah. 

Sebelumnya, Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar pada Senin (9/12/2024). Harvey Moeis juga dituntut membayar uang pengganti Rp210 miliar.

Harvey diyakini bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

 
Topik Menarik