Viral Komika Bintang Emon Kritik PPN 12: Kenapa Pada Kagak Ngomong, Sariawan?
JAKARTA, iNews.id - Komika Bintang Emon menyedot perhatian publik di media sosial lewat unggahan Instagram terbarunya. Dalam video viral tersebut, dia mengkritik keras PPN 12 persen sembari menyinggung sulitnya pemerintah menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut.
Ya, Bintang Emon begitu penasaran mengapa pemerintah tidak blak-blakan menerangkan alasan di balik PPN 12 persen, pun soal batasan PPN 12 persen seperti apa. Hal ini yang menurutnya dapat memicu masalah di masyarakat.
"PPN 12 buat barang mewah. PPN 12 buat semuanya, kecuali barang dan jasa pokok. Ini bakal clear kalau pemerintahnya gentle ngasih rilis resmi. Nih lho batasan PPN kayak gini. Tapi apa yang dilakukan? Tidak," ungkapnya, dikutip Minggu (22/12/2024).
Karena tidak 'clear' soal PPN 12 persen ini, alhasil menurut Bintang semuanya masih simpang siur. Kondisi demikian yang kemudian menurut dia berisiko membuat masalah di masyarakat.
"Jadi kalau ada masyarakat yang protes, bentrok sama masyarakat lainnya. (Beng!) Bagus cara mainnya. Biar ada yang belain tanpa perlu nyewa buzzer. Bagus, keren memang S3 ilmu politik. Keren," katanya.
Bintang melanjutkan, "Katanya pemerintah gak suka hoax sama misinformasi, tapi giliran gini aja diam itu emas tuh. Orang buset."
Dia menekankan sekali lagi kenapa pemerintah tidak memberi tahu. Lalu mengatakan, "Orang maunya ngambil doang kagak mau ngomong timbang ngomong doang buset. Di masyarakat kita tuh orang ngambil kagak ngomong hitungannya maling. Orang ngambil ngomongnya beda, hitungannya nipu."
"Masa iya mau jadi kayak gitu sih? Kaga dong," jelasnya.
Komika itu pun menyinggung soal jumlah personil pemerintah yang sudah begitu banyak, tapi tetap tidak ada yang mau bicara.
"Kan kementerian sudah nambah, lembaga nambah, staf-staf juga nambah, yang nge-gol-in ini hampir semuanya di DPR. Koalisi banyak banget isinya, utusan khusus banyak banget. Pejabat segitu banyak gak ada yang ngomong, gak punya lidah pada hah?".
Sebelum menutup pernyataannya, Bintang Emon menduga para pemerintah sariawan, makanya tidak ada yang mau bicara soal PPN 12 persen secara detail ke masyarakat.
"Kenapa pada kagak ngomong, pada sariawan? Nih gua sariawan gua tetap ngomong (sambil menunjukkan sariawan di belakang bibir). Karena obat sariawan gua nanti kena PPN 12," ungkapnya.
PPN 12 Dikenakan Untuk Apa Saja?
Sebagai informasi, berdasarkan kebijakan pemerintah, PPN 12 persen akan diterapkan serentak di seluruh Indonesia per 1 Januari 2025. Pajak tersebut dikenakan pada beberapa barang dan jasa, di antaranya:
- Layanan kesehatan VIP atau fasilitas premium di rumah sakit
- Konsumsi listrik rumah tangga dengan daya 3.600-6.600 VA.
- Pendidikan bertaraf internasional atau layanan premium serupa.
- Beras premium dan buah-buahan kategori premium.
- Ikan berkualitas tinggi, seperti salmon dan tuna, serta seafood mewah seperti king crab.
- Daging premium seperti wagyu atau kobe yang harganya jutaan rupiah.
Dengan kebijakan PPN 12 persen diprediksi akan menyerap hingga Rp75 triliun pendapatan negara. Tapi di sisi lain, kemungkinan besar akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Menteri Keuangan sebelumnya sudah membahas soal PPN 12 persen ini, apa katanya?
Pernyataan Menteri Keuangan soal PPN 12
Lebih lanjut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemungutan pajak selalu mengutamakan prinsip keadilan dan gotong royong.
"Keadilan adalah di mana kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang, sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir," ujar Menkeu dikutip dari laman resmi Kemenkeu.
Selain dinilai adil, stimulus itu juga mengedepankan keberpihakan pada masyarakat. Keberpihakan itu dapat dilihat dari penetapan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum tetap dibebaskan dari PPN (PPN 0).
Namun barang yang seharusnya membayar PPN 12 persen antara lain tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita (dulu minyak curah) beban kenaikan PPN sebesar 1 persen akan dibayar oleh Pemerintah (DTP).
Sedangkan penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah, seperti kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional yang berbiaya mahal.
Selain itu, Pemerintah juga memberikan stimulus dalam bentuk berbagai bantuan perlindungan sosial untuk kelompok masyarakat menengah ke bawah (bantuan pangan, diskon listrik 50, dan lainnya).
Kemudian insentif perpajakan seperti, perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 untuk UMKM; Insentif PPh 21 DTP untuk industri pada karya; serta berbagai insentif PPN dengan total alokasi mencapai Rp265,6 triliun untuk tahun 2025.
"Insentif perpajakan 2025, mayoritas adalah dinikmati oleh rumah tangga, serta mendorong dunia usaha dan UMKM dalam bentuk insentif perpajakan. Meskipun ada undang-undang perpajakan dan tarif pajak, namun pemerintah tetap peka untuk mendorong barang, jasa dan pelaku ekonomi," tutur Menkeu.