Modus Mengaku Polisi, 5 Pelaku Begal Motor Driver Ojol di Padang Ditangkap

Modus Mengaku Polisi, 5 Pelaku Begal Motor Driver Ojol di Padang Ditangkap

Berita Utama | inews | Kamis, 19 Desember 2024 - 07:58
share

PADANG, iNews.id - Lima pelaku pembegalan motor driver ojol ditangkap tim Klewang Satreskrim Polresta Padang usai aksinya terekam CCTV. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyamar sebagai polisi dan menuduh korban pelaku tawuran.

Selanjutnya pelaku mengambil motor dan HP korban. Dari penangkapan pelaku, polisi turut menyita dua pucuk senjata airsoft gun yang digunakan untuk menodong korban. Ironisnya satu dari lima pelaku seorang perempuan.

Aksi begal motor driver ojol ini terjadi di kawasan Simpang Empat Lubeg, Kota Padang. Berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV, kelima pelaku ditangkap di daerah Batipuah Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Padang.

Dari salah satu kediaman dan mobil pelaku, petugas turut berhasil mengamankan dua pucuk senjata api airsoft gun jenis Glock.

Wakapolresta Padang AKBP Rully Indra Wijayanto mengatakan, peristiwa ini bermula ketika korban pulang mengantar orderan dari arah Unand menuju Bypass dan berusaha menghindari aksi tawuran di kawasan Lubeg. Namun tak lama kemudian korban dipepet mobil Brio berwarna putih yang menghentikannya di pinggir jalan dengan mengeluarkan tembakan mengenai lengan korban.

Empat pelaku yang berada dalam mobil tersebut mengaku sebagai polisi dan menuduh korban sebagai pelaku tawuran. Korban selanjutnya dipukuli dan dibawa pergi dengan mobil oleh dua orang pelaku.

 

Sementara motor korban dibawa dua pelaku lainnya. Dalam mobil, HP korban dirampas pelaku perempuan yang mengancam korban dengan pistol. Korban selanjutnya ditinggal di pinggir jalan raya daerah kawasan Jalan Aru Lubeg.

"Modusnya pelaku mengaku sebagai polisi dan menuduh korban sebagai pelaku tawuran lalu mengambil HP dan motornya," ujar Wakaporesta, Rabu (18/12/2024). 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara.

"Para pelaku saat ini sudah kami tahan," katanya.

Topik Menarik