2 Pernyataan Gubernur BI usai Kantornya Digeledah KPK terkait Dugaan Korupsi Dana CSR

2 Pernyataan Gubernur BI usai Kantornya Digeledah KPK terkait Dugaan Korupsi Dana CSR

Berita Utama | inews | Rabu, 18 Desember 2024 - 17:31
share

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo buka suara terkait penggeledahan kantornya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada, Senin (16/12/2024) lalu.

Perry menegaskan bahwa pihaknya menerima kedatangan KPK yang sekaligus membawa dokumen-dokumen terkait dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) dari kantornya.

"Satu, bahwa benar pada Senin malam 16 Desember 2024, Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia, di mana kedatangan KPK ke Bank Indonesia tersebut untuk melengkapi proses penyidikan terkait dengan penyalahgunaan pemanfaatan CSR," ujar Perry dalam konferensi pers pengumuman hasil RDG BI Bulan Desember 2024 di Jakarta, Rabu (18/12/2024).

"Dan karena dalam kedatangan tersebut, KPK informasi yang kami terima itu membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan CSR," tuturnya.

Perry menambahkan, poin kedua adalah Bank Indonesia menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku. Sekaligus mendukung upaya-upaya penyidikan serta bersikap kooperatif kepada KPK.

"Dan ini juga sudah kami tunjukkan selama ini, baik dari pemberian keterangan oleh para pejabat kami maupun penyampaian dokumen-dokumen yang telah disampaikan," katanya.

Dalam pertemuan sebelumnya, Perry juga sudah menyampaikan bahwa CSR atau Program Sosial Bank Indonesia diberikan sesuai dengan tata kelola dan ketentuan yang kuat di Bank Indonesia, antara lain harus memenuhi persyaratan bahwa CSR hanya diberikan kepada yayasan yang sah.

"Dan itu kedua ada program kerja yang konkret, dan juga ada pengecekan dan juga ada laporan pertanggung jawabannya oleh yayasan itu, dan itu dilakukan melalui satuan kerja di kantor pusat maupun kantor-kantor perwakilan," ucapnya.

Dalam pernyataan sebelumnya, Perry juga sudah menyampaikan bahwa dimana Dewan Gubernur setiap tahun hanya membuat alokasi besarannya yaitu melalui tiga pilar atau tiga bidang program. Satu adalah bidang pendidikan, khususnya melalui beasiswa.

Setiap tahun Bank Indonesia memberikan tambahan beasiswa kurang lebih bagi 11 ribu mahasiswa dan yang kedua adalah pemberdayaan ekonomi masyarakat, UMKM maupun yang lain-lain dan bidang yang ketiga adalah untuk ibadah sosial.

"Jadi alokasi besarnya itu diajukan oleh satuan kerja, kemudian diputuskan dalam rapat Dewan Gubernur secara tahunan alokasi besarnya. Sementara pelaksananya adalah di satuan kerja dengan prosedur ketentuan yang tadi. Yayasan yang sah, punya programnya konkret, dan kemudian ada pengecekan dan juga itu ada pertanggung jawaban," katanya.

Selain BI, KPK juga mengendus dugaan korupsi terkait penggunaan dana CSR dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, sampai saat ini pihak OJK belum memberikan keterangan apapun.

 
Topik Menarik