Viral Video Perundungan ABK di Bandung, Tiga Pelaku Ditangkap dan Terancam 6 Tahun Penjara

Viral Video Perundungan ABK di Bandung, Tiga Pelaku Ditangkap dan Terancam 6 Tahun Penjara

Berita Utama | bandungraya.inews.id | Selasa, 17 Desember 2024 - 20:20
share

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Gerak cepat, polisi menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam tindakan tidak manusiawi terhadap seorang anak berkebutuhan khusus (ABK) di Katapang, Kabupaten Bandung.

Penangkapan ini dilakukan setelah viralnya video di media sosial yang memperlihatkan korban dipaksa memakan daging musang.

Dalam video itu, korban terlihat memakan daging yang masih berlumuran darah sambil diolok-olok oleh sejumlah orang.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menjelaskan bahwa baik korban maupun para pelaku sudah berusia di atas 18 tahun. Tiga orang pelaku tersebut memiliki peran masing-masing.

“Pelaku berinisial R merekam video, W melontarkan kata-kata hinaan, 'Mabuk dulu, seperti anjing yang belum makan tiga hari,' dan satu pelaku lagi adalah orang yang mem-posting video ke media sosial,” ungkap Kusworo, dikutip dari Instagram @topjabar, Selasa (17/12/2024).

 

Kusworo juga menegaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 10 Desember 2024 dan bukan saat bulan puasa, seperti narasi yang disebarkan di media sosial.

Setelah video viral, pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandung pada 16 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB. Polisi bergerak cepat, dan dalam waktu tiga jam, tepatnya pukul 21.00 WIB, ketiga pelaku berhasil diamankan.

Menurut hasil pemeriksaan awal, Kusworo menyebut motif tindakan para pelaku adalah iseng.

“Daging musang tersebut hasil buruan mereka. Daging itu dimasak terlebih dahulu sebelum diberikan kepada korban,” jelasnya.

Polisi kini tengah mendalami lebih lanjut kasus ini, termasuk memeriksa apakah tindakan serupa pernah terjadi sebelumnya.

 

“Informasi awal menyebutkan kejadian ini baru pertama kali. Namun, kami akan terus melakukan pendalaman,” tambah Kusworo.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.