Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Pencabulan di Grobogan, Kuasa Hukum Ingin Kliennya Bebas
GROBOGAN,iNewsMuria.id - Sidang praperadilan kasus dugaan pencabulan oleh seorang guru PPPK digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, Grobogan, pada Selasa (17/12/2024).
Sebelumnya pada sidang pertama gugatan praperadilan kasus tersebut dengan termohon Polda Jateng cq Polres Grobogan cq Polsek Gabus, pada Kamis (12/12/2024) ditunda.
Penundaan sidang pertama gugatan praperadilan kasus dugaan pencabulan di Gabus karena kuasa hukum dari termohon tengah berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah.
Pada sidang kedua dengan Hakim Ketua Abraham Amrul kuasa hukum R terduga kasus pencabulan siswa SD di Gabus, yakni BRM Kusumo Putra dan rekan menyatakan tetap pada permohonan yang diajukan.
Sementara termohon yang diwakili Bidkum Polda Jateng dan Bidkum Polres Grobogan menyerahkan tanggapan dari permohonan pemohon dalam sidang praperadilan tersebut.
Tim kuasa hukum dari R pemohon praperadilan kasus dugaan pencabulan siswi SD di Gabus memberikan keterangan pers, di PN Purwodadi, Senin (17/12/2024). (Arif Fajar)
Selanjutnya hakim menunda sidang praperadilan selanjutnya pada Kamis 19 Desember 2024 dengan agenda replik duplik dan pembuktian dari kuasa hukum termohon terduga kasus pencabulan.
"Kemudian pada sidang selanjutnya, pemeriksaan saksi ahli dan saksi fakta yang diajukan kuasa hukum R. Sedang pada Senin 23 Desember sidang putusan," terang hakim Ambraham.
BRM Kusumo Putra mengatakan seusai sidang bahwa pengajuan gugatan praperadilan selain untuk kepastian hukum dari kliennya, juga pihaknya menilai kliennya tidak melakukan dugaan pencabulan.
"Selain kepastian hukum, kami juga berpendapat ada malprosedur dalam penanganan kasus dugaan pencabulan siswi SD dengan terduga klien kami," tambah BRM Kusumo.
Setelah sidang praperadilan dilanjutkan dengan sidang kasus dugaan pencabulan siswa SD di Gabus dengan terdakwa R. Tim kuasa hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk menunda sidang pidana sampai sidang praperadilan selesai.
Kendati demikian tim kuasa hukum terdakwa R dengan ketua BRM Kusuma Putro dalam sidang yang dipimpin Pranata Subhan mengatakan pekan depan akan mengajukan eksepsi.
"Kami ingin klien kami bebas, karena kami meyakini klien kami tidak melakukan perbuatan dugaan pencabulan tersebut," tegas BRM Kusumo. (*)