Hakim Bebankan Eks Kades Nonotbatan Uang Pengganti Rp435 Juta dan Denda Rp100 Juta

Hakim Bebankan Eks Kades Nonotbatan Uang Pengganti Rp435 Juta dan Denda Rp100 Juta

Berita Utama | ttu.inews.id | Senin, 16 Desember 2024 - 10:50
share

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan keuangan Desa Nonotbatan Tahun Anggaran 2016 hingga 2020 telah dilaksanakan dengan terdakwa Ruben Arkadius Tahoni selaku Kepala Desa dan Florida Oktaviana Seran selaku Bendahara.

Sidang yang digelar pada Jumat, 13 Desember 2024, bertujuan untuk membacakan putusan terhadap keduanya.

Sidang dimulai pada pukul 11.15 WITA dan dihadiri oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Sarlota Suek (Ketua Majelis), Sutarno dan Lizbet Adelina (Hakim Anggota), serta Panitera Pengganti Dian Rahmawati dan Alfonsius Hoinbala.

Dalam proses hukum ini, Andrew P. Keya dan Hendrik Tiip dari Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU turut hadir sebagai Penuntut Umum, sedangkan Lusiana dan Timbo Tulung menjadi penasihat hukum terdakwa.

Kejari TTU, Firman Setiawan melalui Kasi Pidsus Kejari TTU, Andrew P. Keya, menjelaskan bahwa putusan dengan nomor 38.Pidsus-TPK 2024/PN.KPG untuk terdakwa Ruben Arkadius Tahoni dan nomor 39.Pidsus-TPK 2024/PN.KPG untuk terdakwa Florida Oktaviana Seran telah dibacakan oleh Hakim Lizbet Adelina.

 

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Ruben Arkadius Tahoni terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan subsidair dari Penuntut Umum.

Untuk terdakwa Ruben Arkadius Tahoni, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, yang akan dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani.

Selain itu, Tahoni juga dikenakan denda sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah). Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

"Ketiga membebankan Uang Pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp. 435.139.746, jika tidak dibayar maka harta bendanya disita untuk menutupi kerugian keuangan negara tersebut," tegasnya.

Lanutnya, jika tidak dapat membayar, harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian keuangan negara. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan.

Terhadap putusan tersebut, para Terdakwa menyatakan menerima, sementara Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir. Penasihat Hukum juga menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari ke depan, sehingga putusan tersebut belum dapat dieksekusi.

Topik Menarik