Mantan Karyawan Curi Peralatan Barbershop di Pringsewu, Polisi Tangkap Pelaku dalam Waktu 24 Jam

Mantan Karyawan Curi Peralatan Barbershop di Pringsewu, Polisi Tangkap Pelaku dalam Waktu 24 Jam

Berita Utama | pringsewu.inews.id | Minggu, 15 Desember 2024 - 17:10
share

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id – Sebuah barbershop bernama Barsco yang berlokasi di Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu, Lampung, menjadi target aksi pencurian pada Sabtu dini hari (14/12/2024) sekitar pukul 02.30 WIB. Pelaku yang diketahui beraksi seorang diri berhasil membawa kabur barang-barang berharga dari lokasi tersebut.

Barang yang dicuri meliputi tiga unit mesin potong rambut, 17 pasang sepatu clipper, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu. Total kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta. Kejadian ini terungkap ketika karyawan barbershop mendapati ruko dalam kondisi berantakan saat membuka tempat kerja pada Sabtu pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

Pemilik usaha, Imam Arifin (29), segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Pringsewu Kota setelah melihat rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku dengan jelas.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

"Pelaku berinisial DS (25), warga Kota Tangerang, Banten, yang diketahui merupakan mantan karyawan barbershop tersebut," ujar Kompol Rohmadi dalam konferensi pers pada Minggu (15/12/2024).

DS ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Tri Rahayu, Kecamatan Negerikaton, Kabupaten Pesawaran, pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Saat penggeledahan, polisi menemukan barang-barang curian yang disembunyikan di kontrakan pelaku.

Kapolsek menegaskan bahwa motif pelaku murni karena desakan ekonomi. DS mengaku terpaksa mencuri karena kondisi usahanya yang sepi pelanggan, sementara ia menghadapi tekanan dari keluarganya.

“Pelaku mengaku usahanya saat ini sedang sepi pelanggan, sementara istrinya terus menuntut berbagai hal. Hal itu memaksanya untuk mencuri di tempat kerjanya yang lama,” jelas Kompol Rohmadi.

Tidak ditemukan adanya motif sakit hati dalam kasus ini. Pelaku hanya terdorong oleh kebutuhan ekonomi yang mendesak.

Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Topik Menarik