Breaking News! 5 Narapidana Bali Nine Dipulangkan ke Australia
JAKARTA - Sebanyak lima narapidana kasus Bali Nine telah dipulangkan ke Australia melalui mekanisme pemindahan tahanan atau transfer of prisoner. Mereka diterbangkan dari Bali dan telah mendarat di Darwin, Australia pada Minggu (15/12/2024).
Adapun kelima narapidana tersebut yakni Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens.
“Penyerahan dilakukan di VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali,” kata Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram.
I Nyoman Gede Surya mengungkapkan dari perwakilan pemerintah Indonesia yang menyerahkan yakni Dir Binapi Ditjen Pas, Dir Pamintel Ditjen Pas, Dir TPI Ditjenim / Ka Kanimsus Ngurah Rai, Kadiv Pas Bali, dan Kalapas Kelas IIA Kerobokan Bali.
“Sementara dari pejabat pihak Australia yang mendampingi adalah Lauren Richardson ( Minister-Cousellor Home Affairs, Regional Director South-East Asia) dan beberapa perwakilan dari Kedubes Australia di Jakarta,” ujar dia.
Dia menambahkan, pukul 10.35 WITA, rombongan lima orang Narapidana WNA dan 3 Orang Kedubes Australia Lepas Landas dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Australia.
“Sekitar pukul 14.42 (Waktu Darwin) atau 13.12 WITA, Menerima Informasi dari Chris Goldrick (Salah Satu Petugas Kedubes dari Australia yang mendampingi/mengawal di dalam Pesawat) Rombongan Narapidana 5 Orang WNA Australia bersama 3 Orang Kedubes Australia telah mendarat dengan lancar di Darwin, Australia,” pungkasnya.
Sebagai informasi, penandatanganan pengaturan praktis (Practical Arrangement) antara Indonesia dan Australia terkait pemindahan lima narapidana Bali Nine telah dilakukan secara virtual pada Kamis 12 Desember 2024.
Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, sedangkan dari Australia adalah Menteri Dalam Negeri Tony Burke.