Jelang Mudik Nataru, Angkutan Barang Dilarang Masuk Tol Mulai 21 Desember

Jelang Mudik Nataru, Angkutan Barang Dilarang Masuk Tol Mulai 21 Desember

Berita Utama | okezone | Minggu, 15 Desember 2024 - 14:08
share

JAKARTA - Korlantas Polri akan membatasi operasional angkutan barang pada saat musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan tersebut akan diterapkan mulai 21 Desember mendatang.

“Ya untuk selama operasi Nataru nanti, memang kita ada pembatasan angkutan barang. Kita batasi mulai tanggal 21 (Desember) nanti kita batasi operasionalnya di jalan tol ini sampai dengan operasi selesai tidak boleh masuk jalan tol,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan kepada wartawan Minggu (15/12/2024).

Aan menerangkan, angkutan barang yang melewati jalan arteri hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00-05.00.

 

“Kemudian di arteri itu ada Window Time, untuk kendaraan barang itu hanya pukul 22.00 sampai 05.00 ya itu baru bisa beroperasi,” ujar dia.

Aan menambahkan, pihaknya telah memetakan sejumlah titik rawan kemacetan di masa libur Natal dan tahun baru. Dia mengatakan titik kemacetan itu di antaranya akses menuju pelabuhan dan bandara hingga keberadaan pasar tumpah.

 

“Ada di akses menuju pelabuhan, pelabuhan penyeberangan terutama, itu kemudian pelabuhan udara, itu aksesnya kita mitigasi sangat potensial terjadi kemacetan,” ungkapnya.

“Kemudian di arteri maupun di jalan wisata ini juga sangat potensial terjadi kemacetan, ada pasar tumpah, ada 100 lebih pasar tumpah, ada perlintasan sebidang kereta api, ada kegiatan keramaian masyarakat,” jelas dia.

Topik Menarik