Belum Final, Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol Tunggu Keputusan Mahkamah Konstitusi
SEOUL, iNews.id - Proses pemakzukan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol di parlemen, Sabtu (14/12/2024), belum final. Kini bola panas berada di Mahkamah Konstitusi, apakah akan menerima atau membalikkannya.
Mahkamah memiliki waktu 180 hari atau 6 bulan untuk membuat keputusan terakhir yang menentukan nasib Yoon Suk Yeol.
Merujuk pada pemakzulan terakhir terhadap presiden Korsel Park Geun Hye pada 2016, Mahkamah membutuhkan waktu 91 hari untuk menyetujui permintaan Majelis Nasional.
Namun Mahkamah Konstitusi juga pernah menolak pemakzulan presiden yakni pada 2004. Saat itu Roh Moo Hyun lolos dari pemakzulan usai Mahkamah membuat keputusan 63 hari setelah parlemen menyetujui pemakzulannya.
Sementara itu Perdana Menteri Han Duck Soo menanggung beban sangat berat untuk mengisi posisi penjabat presiden. Perpolitikan Korsel telah jatuh ke dalam kekosongan kepemimpinan di mana beberapa jabatan penting di kabinet kosong. Para menteri maupun pembantu presiden mundur maupun diperiksa oleh penegak hukum karena keterlibatan mereka dalam penerapan status darurat militer.
Partai berkuasa yang menyokong Yoon, Partai Kekuatan Rakyat (PPP), juga diperkirakan akan menghadapi pertikaian internal karena sebagian anggotanya mendukung pemakzulan, termasuk ketua.
Selain itu jika Yoon dimakzulkan, Korea Selatan harus menyelenggarakan pemilihan presiden dalam waktu 2 bulan setelah lengser. Sampai presiden baru dilantik, Han akan menjabat sebagai penjabat presiden.