Pengadilan Belanda Tolak Permohonan Larang Ekspor Senjata ke Israel
DEN HAAG, iNews.id - Pengadilan Belanda menolak permohonan 10 lembaga swadaya masyarakat (LSM) pro-Palestina untuk melarang pemerintah mengekspor senjata ke Israel. Permohonan lain yang ditolak adalah larangan transaksi ekonomi dengan pemukim ilegal Israel di wilayah pendudukan Palestina.
Dalam sidang pada Jumat (13/12/2024), hakim Pengadilan Negeri Den Haag beralasan, pemerintah memiliki kelonggaran dalam menentukan kebijakan sendiri sementara pengadilan tidak bisa mencampurinya.
“Pengadilan (adhoc) mendapati, tidak ada alasan untuk memberlakukan larangan total terhadap ekspor produk militer serta barang-barang penggunaan ganda terhadap pemerintah. Semua permohonan ditolak,” bunyi pernyataan pengadilan, seperti dikutip dari AL Jazeera, Sabtu (14/12/2024).
Penggugat menilai pemerintah Belanda, sebagai pihak yang ikut menandatangani Konvensi Genosida 1948, memiliki kewajiban untuk sebisa mungkin melakukan semua tindakan guna mencegah praktik genosida oleh Israel di Jalur Gaza. Ini didasarkan atas tingginya jumlah korban sipil akibat serangan Israel.
“Israel bersalah atas genosida dan apartheid serta menggunakan senjata Belanda untuk berperang," kata Wout Albers, pengacara yang mewakili 10 LSM.
LSM juga mengutip perintah Mahkamah Internasional (ICJ) pada Januari 2024 untuk mencegah praktik genosida di Gaza. Pengadilan tertinggi PBB itu menegaskan, masuk akal jika warga Palestina dilindungi oleh Konvensi Genosida karena hak-hak mereka telah dirampas.
Shawan Jabarin, direktur jenderal Al Haq, salah satu LSM yang mengajukan permohonan, menyebut putusan tersebut ketidakadilan yang keji.
"Belanda telah mengabaikan aturan paling dasar terhadap hukum internasional, untuk mencegah penjajahan, aneksasi, apartheid, dan genosida," ujarnya.