Ibu MAS Masih Syok: Sulit Menerima Fakta Anaknya Jadi Pelaku Pembunuhan Ayah dan Nenek
JAKARTA, iNewsTangsel - Tragedi pilu di Cilandak, Jakarta Selatan, ketika seorang remaja berinisial MAS (14) tega menghabisi nyawa ayah dan neneknya serta melukai ibunya. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 30 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB ini masih menjadi sorotan publik. Saat ini, MAS telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ibu MAS, wanita berinisial AP (40), yang selamat dari kejadian tersebut, mengaku masih tak percaya dengan apa yang menimpa dirinya dan keluarganya. Dalam pemeriksaan polisi, AP mengungkapkan keterkejutan dan rasa tidak menyangka bahwa putranya sendiri bisa melakukan tindakan keji tersebut.
"Kondisi fisik dan mental ibu AP belum sepenuhnya pulih, namun ia sudah dapat memberikan keterangan kepada penyidik," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Selasa (10/12/2024).
Wanita AP mengalami sejumlah luka tusuk di bagian punggung dan pipi. Total ada 30 pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya, termasuk rekaman CCTV yang diperlihatkan untuk mendalami kronologi kejadian.
Menurut keterangan sementara, MAS membunuh ayahnya terlebih dahulu, kemudian menyerang ibu dan neneknya. Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Gogo Galesung, menjelaskan bahwa ayah MAS sedang tidur bersama ibu pelaku saat insiden terjadi.
"Pelaku mengambil pisau dari dapur, naik ke lantai atas, dan melakukan penusukan terhadap ayahnya terlebih dahulu, lalu menyerang ibunya dan terakhir neneknya," kata Gogo.
Motif tindakan keji ini masih belum terungkap sepenuhnya. Namun, dalam interogasi awal, MAS mengaku mendapatkan "bisikan meresahkan" yang membuatnya merasa terganggu dan tidak bisa tidur. Polisi masih menyelidiki lebih dalam untuk memastikan penyebab utama tindakan pelaku.
Sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH), MAS tidak ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, melainkan dititipkan di rumah aman (safe house) Badan Pemasyarakatan Kementerian Sosial (Bapas Kemensos). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
MAS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP, serta Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Polisi masih terus mendalami motif dan kondisi mental MAS untuk mengungkap latar belakang di balik tragedi ini. Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya deteksi dini terhadap gangguan mental dan konflik dalam keluarga sebelum berkembang menjadi tindak kekerasan.