Bongkar Sindikat Judi Online, Polisi Tangkap Lima Orang di Banjarnegara
JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar sindikat judi online (judol) dengan situs Akurasi4D. Dalam kasus itu, polisi menangkap lima orang pelaku di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Kecamatan Wanadadi dan Kecamatan Bawang, Banjarnegara, Jawa Tengah.
"Ada lima pelaku yang kami amankan, yakni RP, R, RPN, RY, dan A dengan perannya masing-masing," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu pada wartawan, Selasa (10/12/2024).
Menurutnya, pelaku berinisial RP dan R berperan sebagai pengurus Script, Domain, dan API Web, lalu pelaku berinisial RPN dan A perannya melakukan promosi web judi di Facebook. Sedangkan pelaku berinisial RY berperan mengurus Live Chat dan Admin Web Judi Online.
"Pengungkapan bermula dari patroli siber yang mendeteksi aktivitas mencurigakan di situs tersebut sejak 14 November 2024. Situs Akurasi4D menawarkan berbagai permainan seperti slot games, kasino, hingga togel secara ilegal," tuturnya.
Dia menerangkan, pengungkapan kasus itu merupakan komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Adapun dalam kasus itu, pasca dilakukan penyelidikan secara mendalam, tim bergerak cepat mengamankan para pelaku bersama sejumlah barang bukti di kawasan Wanadadi dan Bawang.
Dalam penggerebekan, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 15 ponsel yang digunakan untuk operasional dan keperluan pribadi, empat kartu ATM, serta peralatan IT seperti satu unit PC dan CPU.
"Selain itu, ditemukan juga uang tunai Rp3 juta, saldo rekening senilai Rp500 juta, dua buku tabungan, dan sebuah mobil Honda Odyssey hitam yang digunakan pelaku," jelasnya.
Dia menambahkan, para pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun, Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang memuat ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. Lalu, Pasal 3, 4, serta 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang mengatur ancaman pidana hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
2 Pemain Timnas Indonesia Masuk Tim Terbaik di Laga Pertama ASEAN Mitsubishi Electric Cup 2024
Penyidik, tambahnya, masih mendalami jaringan tersebut guna pengembangan kemungkinan adanya pelaku lainnya. Polisi pun mengimbau, agar masyarakat tidak tergoda dengan aktivitas judi online karena melanggar hukum dan merugikan secara sosial serta ekonomi.