Jalankan Instruksi Prabowo, Menkum Supratman Kebut Digitalisasi Pelayanan Publik
JAKARTA – Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum RI), Supratman Andi Agtas, mendorong percepatan digitalisasi layanan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Dari total 153 layanan yang tersedia di Ditjen AHU, 72 layanan sudah dapat diakses masyarakat berbasis digital.
"Saya berharap bahwa semua layanan-layanan yang kurang lebih 153 itu bisa dilaksanakan," ujarnya saat menghadiri pembukaan Rapat Kerja Teknis Layanan AHU di Jakarta, dikutip dalam keterangan persnya, Senin (9/12/2024).
Agtas menilai bahwa layanan elektronik yang sudah ada di Ditjen AHU telah berjalan dengan baik. Untuk itu, pihaknya menekankan agar pada layanan yang belum berbasis digital bisa segera diterapkan.
"Pelayanan yang sudah baik harus kita tingkatkan, sementara yang masih belum optimal harus segera diperbaiki," imbuhnya.
Langkah digitalisasi ini, menurut Agtas, sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto, yang berkomitmen untuk menyederhanakan regulasi dan meningkatkan mutu pelayanan publik. "Presiden secara khusus menginstruksikan Kemenkum untuk mengkaji ulang seluruh regulasi, termasuk yang terkait dengan tugas Ditjen AHU,” imbuhnya.
Agtas menambahkan, dalam bidang perizinan badan usaha, Ditjen AHU berencana melakukan inovasi melalui kolaborasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Hal ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan perizinan.
"Orang mendaftarkan sebuah perizinan lewat OSS di Kementerian Investasi itu akan langsung terkonek. Jadi, Kementerian Investasi itu langsung otomatis bisa mengecek ini perusahaannya seperti apa, badan hukumnya sudah jadi atau belum. Itu pasti langsung terkonek," tuturnya.
Lebih lanjut, Supratman mengusulkan agar Ditjen AHU diberikan kewenangan tambahan untuk memverifikasi perpindahan Warga Negara Asing (WNA). Langkah ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang memiliki masalah hukum di negara asalnya.
Saat ini, verifikasi silang sudah dilakukan bersama Badan Intelijen Negara (BIN). Namun, untuk memperkuat pengawasan, perlu adanya aturan tambahan agar Ditjen AHU dapat melakukan pemeriksaan lebih mendalam melalui kedutaan besar.
"Ini buat jaga-jaga saja supaya jangan kita jadi menerima warga negara yang sesungguhnya menjadi masalah (seperti pelaku tindak kejahatan) di negaranya mereka," katanya.
Menurut Dirjen AHU Widodo, Ditjen AHU telah mencatat sejumlah pencapaian signifikan di level internasional dan regional. sepanjang 2024. Di antaranya, Ditjen AHU berhasil menjadi penyelenggara dua pertemuan tingkat ASEAN dan memimpin negosiasi penting dengan Polandia terkait perjanjian ekstradisi dan Mutual Legal Assistance/MLA.
Ditjen AHU, kata Widodo, juga berperan dalam proses naturalisasi beberapa atlet sepak bola untuk memperkuat Tim Nasional Indonesia. Kemudian, memfasilitasi forum antikorupsi yang bekerja sama dengan PBB dan mitra internasional.
Selain itu, Ditjen AHU berhasil menyita aset terkait kasus Bank Century dengan total nilai lebih dari USD6,1 juta dan GBP 662.500 dari Hong Kong dan Jersey. "Pada aspek inovasi, Ditjen AHU baru-baru ini meluncurkan layanan pencatatan kewirausahaan sosial berbasis SDGs melalui AHU Online, mendorong perusahaan untuk mendukung tujuan sosial yang berkelanjutan," pungkasnya.