Disidang Etik, Begini Tampang Aipda Robig Zainudin Terduga Penembakan Siswa SMK Semarang
SEMARANG Sidang Kode Etik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng terhadap Aipda Robig Zainudin (38) dalam kasus dugaan penembakan terhadap siswa SMKN4 Semarang digelar pada hari ini, Senin (9/12/2024).
Aipda Robig tampak menaiki lift ke lantai 2 dan menuju Ruang Sidang. Ruangannya tepat di seberang Direktorat Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polda Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang.
Pantauan di lokasi, Robig tampak mengenakan seragam Polri plus topi, mengenakan rompi hijau muda di belakangnya tertulis patsus. Patsus ini adalah penempatan khusus, karena memang Robig ini ditahan Propam di Mapolda Jateng.
Robig dikawal ketat Provos Bid Propam Polda Jateng. Mereka langsung menuju masuk ke ruang sidang.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan hari ini digelar sidang kode etik atas Aipda Robig.
Pimpinan sidangnya AKBP Edy Sulistyo pamen (perwira menengah) Ditresnarkoba Polda Jateng, kata Kombes Artanto di depan ruang sidang.
Robig diketahui sampai saat ini masih ditahan di Bid Propam Polda Jateng. Kabid Propam Polda Jateng Kombes Aris Supriyono menjelaskan bahwa peristiwa penembakan Gamma dan beberapa korban lain oleh Aipda Robig, tak terkait dengan tawuran.
Aipda Robig diduga melanggar Perkap nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senpi. Propam juga menjeratnya dengan Pasal 13 ayat (1) PPRI nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian.