Tim Hukum RIDO bakal Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta ke MK

Tim Hukum RIDO bakal Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta ke MK

Berita Utama | inews | Minggu, 8 Desember 2024 - 21:47
share

JAKARTA, iNews.id - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) bakal menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim hukum RIDO akan mengajukan pendaftaran gugatan dalam tiga hari ke depan. 

"Dalam waktu 3 hari yang akan kami jalani ke depan, untuk persiapan bagaimana kami mampu membuat laporan atau pendaftaran registrasi terhadap kasus ini kepada Mahkamah Konstitusi (MK)," ucap Tim Hukum RIDO Ramdan Alamsyah, Minggu (8/12/2024). 

Dia menambahkan, pelaporan gugatan ke MK bukan untuk melakukan upaya pencegahan pasangan lain menang. Namun, pelaporan dilakukan sebagai langkah konstitusi yang merupakan jalur demokrasi agar tidak terulang pada pemilu 2029 mendatang. 

"Kami percaya pada MK sebagai rumah hukum terbesar. Gugatan ini adalah langkah demokratis untuk menjaga kualitas pemilu ke depan," tuturnya.

Ramdhan menyebut bahwa gugatan tidak hanya menyoroti angka hasil pemilu, tetapi juga dugaan kecurangan dan pelanggaran administratif, termasuk distribusi stiker pemberitahuan hak pilih. Mereka menegaskan bahwa fokusnya adalah menjalankan jalur konstitusional sesuai UU. 

"Kita akan melihat hingga batas waktu Rabu nanti, apakah terkait PSU, kecurangan, atau lainnya," ucapnya.

Ddalam kesempatan yang sama, anggota tim hukum RIDO, Muslim menyatakan hasil penetapan suara Pilkada Jakarta menjadi objek sengketa yang akan diajukan berdasarkan aturan PMK No. 23 Tahun 2024. 

Pihaknya tengah mempersiapkan dokumen terkait dugaan pelanggaran yang akan disampaikan ke MK sebelum batas waktu pada Rabu mendatang.

"Tugas MK adalah memutus perselisihan, termasuk untuk DKI Jakarta. Kami akan mendaftar sesuai aturan PMK No. 23 Tahun 2024, dengan batas waktu tiga hari kerja," ujar Muslim.

Topik Menarik