Berisiko Tinggi, Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan Andri Gustami Dipindah ke Nusakambangan

Berisiko Tinggi, Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan Andri Gustami Dipindah ke Nusakambangan

Berita Utama | inews | Kamis, 5 Desember 2024 - 17:06
share

BANDARLAMPUNG, iNews.id Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan Andri Gustami bersama 20 narapidana dari beberapa lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Lampung dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, Rabu (4/12/2024) malam.

Pemindahan ini dilakukan berdasarkan hasil assesmen yang menyatakan bahwa para napi tersebut termasuk dalam kategori high risk atau berisiko tinggi.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali mengatakan, pemindahan ini melibatkan narapidana dari tiga lapas di Lampung.

"Lima narapidana dari Lapas Kota Agung, lima dari Lapas Kelas 1 Bandarlampung, dan 11 dari Lapas Narkotika Bandarlampung," ujar Kusnali saat dikonfirmasi, Kamis (5/12).

Kusnali menuturkan, narapidana yang dipindahkan tersebut merupakan narapidana beberapa kasus besar. Termasuk narapidana yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional milik Fredy Pratama, seperti Andri Gustami, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan.

Kusnali menerangkan, proses pemindahan narapidana ini dilakukan setelah hasil asesmen dari para asesor yang menyatakan bahwa mereka termasuk dalam kategori berisiko tinggi.

Asesmen ini kemudian disetujui oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), yang memungkinkan proses pemindahan pada pukul 20.15 WIB.

"Mayoritas narapidana yang dipindahkan terlibat dalam kasus narkoba, namun ada dua narapidana dari Lapas Kota Agung yang terjerat kasus perlindungan anak dan pembunuhan. Sebagian besar dari mereka telah dijatuhi vonis seumur hidup atau bahkan vonis mati," ungkapnya.

Kusnali menyebutkan, guna memastikan keamanan, pengawalan terhadap 21 narapidana ini dilakukan dengan ketat.

"Sebanyak 10 anggota Brimob Polda Lampung, 3 anggota PJR Ditlantas Polda Lampung, 6 petugas dari Ditjenpas, dan 7 personel dari Kanwil Kemenkumham Lampung terlibat dalam proses evakuasi," bebernya.

Proses pemindahan ini bertujuan untuk menanggulangi potensi risiko yang ditimbulkan oleh narapidana yang tergolong berbahaya dan berisiko tinggi, khususnya yang terlibat dalam kejahatan narkoba.

Topik Menarik