Polisi Gerebek Rumah Perdagangan Orang di Sampang, 3 Wanita Selamat
SAMPANG - Sebuah rumah di Sampang, Jawa Timur, digerebek polisi karena diduga menjadi lokasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam penggerebekan ini, polisi menemukan tiga wanita asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang hendak diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal.
Pelaku, berinisial F, diduga mempekerjakan para korban ke Dubai dan Arab Saudi dengan imbalan Rp40 juta per orang. Modusnya adalah menjanjikan pekerjaan di luar negeri tanpa biaya, namun ternyata korban diberangkatkan menggunakan visa wisata, bukan visa kerja.
Saat penggerebekan, polisi dihalangi oleh seorang wanita yang diduga istri pelaku. Setelah rumah digeledah, polisi mendapati tiga wanita korban perdagangan orang yang sedang dipersiapkan untuk diberangkatkan.
Kapolres Sampang menjelaskan bahwa pelaku F sudah ditangkap, sementara seorang rekannya kini masih dalam pencarian. "Tersangka menjanjikan pekerjaan yang layak, namun proses keberangkatannya ilegal. Kami juga masih memburu satu pelaku lain yang melarikan diri," ujarnya.
Pelaku F dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan terancam hukuman penjara 5 hingga 10 tahun.Kasus ini menjadi peringatan akan maraknya perdagangan orang dengan modus pekerjaan luar negeri. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri tanpa prosedur resmi. (Fathorrahman/Hadits Abdillah)