Pemerintah Tetapkan Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen

Pemerintah Tetapkan Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen

Berita Utama | okezone | Kamis, 5 Desember 2024 - 14:53
share

JAKARTA Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan daya beli pekerja dan daya saing usaha di seluruh provinsi.

Menaker Yassierli menjelaskan bahwa kenaikan UMP 2025 tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini akan ditetapkan oleh masing-masing gubernur provinsi dan akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia, mencakup sektor provinsi, kabupaten, dan kota.

Kenaikan UMP ini diharapkan dapat mendukung kesejahteraan pekerja, sekaligus tetap menjaga keberlanjutan usaha di tanah air. Penetapan ini juga telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16/2024 yang diundangkan pada 4 Desember 2024.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh pihak dapat melaksanakan penetapan UMP dengan baik dan dapat menguntungkan kedua belah pihak, baik pekerja maupun pelaku usaha. (Hadits Abdillah)


Topik Menarik