Mengapa Menyerang Rumah Sakit Dapat Dikategorikan sebagai Kejahatan Perang?

Mengapa Menyerang Rumah Sakit Dapat Dikategorikan sebagai Kejahatan Perang?

Berita Utama | okezone | Kamis, 5 Desember 2024 - 13:21
share

JAKARTA - Hingga kini Israel masih terus melancarkan serangannya di Gaza, Palestina. Serangan yang terus berlanjut itu telah menewaskan lebih dari 44 ribu warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak. 

Melansir laman United Nations Human Rights, sebuah laporan baru dari Komisi Penyelidikan Independen Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur dan Israel, menuduh Israel melakukan kebijakan sistematis untuk menghancurkan sistem kesehatan Gaza. Laporan ini disampaikan dalam sesi ke-79 Majelis Umum PBB pada 30 Oktober 2024 di New York. 

Tindakan ini dianggap sebagai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pemusnahan, dengan serangan yang terus-menerus terhadap petugas medis dan fasilitas kesehatan.  

“Israel harus segera menghentikan penghancuran besar-besaran fasilitas kesehatan di Gaza,” ujar Navi Pillay, Ketua Komisi Penyelidikan Independen PBB, mengutip laman OHCHR. 

“Dengan menyerang fasilitas kesehatan, Israel menargetkan hak atas kesehatan itu sendiri, yang berdampak buruk jangka panjang pada penduduk sipil. Anak-anak menjadi pihak yang paling terdampak, menderita secara langsung akibat runtuhnya sistem kesehatan,” tambahnya.

Laporan ini juga menemukan, pasukan keamanan Israel telah dengan sengaja membunuh, menahan, dan menyiksa petugas medis, serta menargetkan kendaraan medis, memperketat pengepungan Gaza, dan membatasi izin keluar untuk pengobatan. Tindakan ini dianggap sebagai kejahatan perang berupa pembunuhan sengaja, perlakuan buruk, dan penghancuran properti sipil yang dilindungi, serta kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pemusnahan.  

Laporan tersebut mencatat bahwa serangan terhadap fasilitas kesehatan, khususnya yang melayani perawatan anak dan neonatal, telah menyebabkan penderitaan besar pada pasien anak, termasuk bayi baru lahir. Dalam salah satu kasus terburuk, Komisi menyelidiki kematian Hind Rajab, anak berusia lima tahun, bersama keluarganya, serta pengeboman ambulans Palang Merah Palestina yang dikirim untuk menyelamatkan mereka. Komisi menyimpulkan bahwa Divisi 162 Angkatan Darat Israel bertanggung jawab atas pembunuhan tersebut, yang dianggap sebagai kejahatan perang.  

 

Hukum humaniter internasional, terutama yang diatur dalam Konvensi Jenewa setelah Perang Dunia II, melindungi rumah sakit sipil dari serangan militer. Menurut Mathilde Philip-Gay, ahli hukum humaniter internasional dari Universitas Lyon 3 di Prancis, aturan ini mencakup larangan menjadikan rumah sakit sipil sebagai zona konflik. Selain itu, menggunakan pasien atau orang sakit sebagai perisai manusia juga dikategorikan sebagai kejahatan perang. Bahkan, bertempur dari dalam rumah sakit juga dilarang.

Melalui The Guardian, pasal 8 Statuta Roma, yang menjadi landasan Mahkamah Pidana Internasional (ICC), menyatakan bahwa menyerang rumah sakit atau bangunan yang dikhususkan untuk tujuan kemanusiaan, seperti pendidikan dan keagamaan, adalah kejahatan perang. Namun, ada pengecualian jika tempat tersebut digunakan untuk tujuan militer. Dalam kasus seperti itu, perlindungan hukum rumah sakit dapat dicabut, menjadikannya target yang sah. Akan tetapi, jika ada keraguan apakah rumah sakit tersebut digunakan untuk tujuan militer, hukum humaniter internasional menetapkan asumsi bahwa tempat itu tetap dilindungi.

Kepala Jaksa ICC, Karim Khan menegaskan, beban pembuktian untuk menunjukkan bahwa status perlindungan suatu rumah sakit telah hilang ada pada pihak penyerang. Dia juga menekankan bahwa dalam kasus keraguan, tempat itu harus dianggap tetap dilindungi.

Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (UNOCHA), menjelaskan bahwa operasi militer di sekitar atau di dalam rumah sakit harus dilakukan dengan langkah-langkah perlindungan untuk pasien, staf medis, dan warga sipil lainnya. Ini termasuk memberikan peringatan efektif dan memastikan evakuasi yang aman. Serangan tidak boleh dilakukan secara berlebihan dan harus proporsional sesuai hukum internasional.

Mathilde Philip-Gay menambahkan bahwa meskipun rumah sakit digunakan untuk tindakan militer, pihak yang menyerang tetap harus mengambil langkah untuk menghindari korban sipil dan memberikan waktu bagi evakuasi pasien serta staf medis. Bahkan dalam operasi militer, dokter harus tetap diizinkan untuk merawat pasien di lokasi.

Topik Menarik