Aturan Formula Kenaikan UMP 2025 Terbit, Begini Isinya
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan aturan formula kenaikan Upah Minimum 2025. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024.
Melalui aturan ini, pemerintah menetapkan nilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 6,5 dari UMP dan UMK tahun lalu.
“Nilai kenaikan upah minimum provinsi tahun 2025 sebesar 6,5 dari Upah Minimum provinsi tahun 2024,” tulis bunyi Pasal 2 ayat 3 aturan tersebut, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Formula kenaikan UMP 2025 mengacu pada aturan tersebut adalah UMP 2025 = UMP 2024 + nilai kenaikan UMP 2025. Adapun, nilai kenaikan UMP dan UMK tahun 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
"Indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh," demikian dalam Pasal 2 ayat 5.
UMP dan upah minimum sektoral provinsi 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.
"Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum provinsi," tulis aturan tersebut.
Untuk UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.
“Dalam hal di kabupaten/kota belum terdapat Upah Minimum kabupaten/kota maka yang berlaku Upah Minimum provinsi,” demikian bunyi pasal 12.
Formula kenaikan UMK adalah UMK 2025 = UMK 2024 + nilai kenaikan UMK 2025. Nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.