Heboh Ketua KPPS Coblos Surat Suara Tak Terpakai, Ini Kata Pakar Hukum
JAKARTA – Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 28 Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur, dipecat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur. Pemecatan dilakukan buntut tindakan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPPS di Pilkada 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh surat suara itu yang tercoblos mengarah pada pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno. Meski demikian, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa Ketua KPPS tidak mengarahkan pencoblosan dilakukan pada salah satu paslon.
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengaku tak heran dengan peristiwa kecurangan-kecurangan yang terjadi di setiap gelaran Pilkada.
“Dan ini menurut saya, ini adalah praktik dari penyalahgunaan, karena para petugas itu pasti ada instruksinya, enggak mungkin dia inisiatif sendiri,” kata Bivitri yang hadir dalam sebuah diskusi di Jakarta, dikutip Selasa (3/12/2024).
Bivitri menduga, pelaku yang sudah dipecat oleh KPU Jakarta tersebut mendapatkan iming-iming dari seseorang.
“Penyalahgunaan satu, tapi juga biasanya dikuasai dengan politik uang, maksudnya saya tahu dari kawan-kawan saya bahwa adalah lazim dalam tanda kutip untuk bayar petugas-petugas itu untuk nyoblosin,” terang Bivitri.
Bivitri juga mengungkap modus kecurangan yang biasanya terjadi di setiap pemilu. Pertama, petugas dibayar, atau ada instruksi dari seseorang untuk melakukan kecurangan.
“Jadi dia dipool katanya begitu, tapi ini membutuhkan penelitian lebih lanjut ya, dipool jadi bayarnya sekian, jumlahnya besar terus dia mau dapat dari berapa Kecamatan gitu,” terang Bivitri.
“Bahayanya untuk Pilkada, terutama Jakarta ya, kan untuk sampai dua putaran itu tipis ya, sekarang kalau quick count bedanya tipis. Artinya kalau yang ditukar sedikit. Jadi memang krusial banget untuk ditindaklanjuti laporan-laporan seperti itu,” bebernya.
Oleh sebab itu, dia selalu menyerukan kepada siapa saja yang ingin golput untuk tetap datang ke TPS. Akan tetapi, buat surat suara tersebut menjadi tidak sah. Karena jika kalangan golput tak datang ke TPS, surat suaranya sangat rentan untuk disalahgunakan.
“Makanya saya kalau ngobrol sama teman-teman suka bilang, datang saja lah kalau mau golput coblos semua, tapi jangan enggak datang, nanti dicoblosin orang,” tegas dia.
Bivitri mendesak, dugaan kecurangan tersebut harus dilaporkan ke Bawaslu. Dengan begitu, kecurangan bisa ditindaklanjuti untuk gugatan selisih suara di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi nanti ketika dijadikan bahan di Mahkamah Konstitusi dalam sengketa hasil juga bisa ada maknanya gitu,” pungkasnya.