102 Produk Apple Ilegal Dimusnahkan, Ada iPhone 16
JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai menyita 102 unit produk Apple ilegal yang diselundupkan melalui Batam. Beberapa unit tersebut, diantaranya merupakan produk keluaran baru iPhone 16.
Adapun 102 unit produk Apple yang ditemukan ini merupakan hasil kerja desk Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan selama periode 4 - 27 November 2024 di Bandara Soekarno - Hatta, Tangerang, Banten.
"Yang kita tegak pada hari ini adalah pemasukan iPhone 16 via Batam, tentu kalau lewat situ harus bayar bea masuk, dan itu tidak dilakukan," ujar Askolani dalam konferensi pers di Bandara Soekarno - Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (29/11/2024).
Pada kesempatan itu, Askolani menjelaskan modus yang dilakukan para pelaku ini dengan melakukan transaksi di Batam tanpa dikenakan cukai, kemudian dibawa ke Jakarta melalui Bandara Soekarno - Hatta.
Askolani menegaskan, barang-barang yang disita oleh Bea Cukai itu langsung dimusnahkan dengan alasan melindungi produk dan industri dalam negeri.