Bakal Panggil Apple, Menperin Ungkap Alasan Tolak Proposal Investasi Rp1,58 Triliun

Bakal Panggil Apple, Menperin Ungkap Alasan Tolak Proposal Investasi Rp1,58 Triliun

Berita Utama | inews | Kamis, 28 November 2024 - 11:29
share

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akhirnya buka suara terkait proposal investasi yang baru-baru ini ditawarkan Apple. Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, pihaknya akan segera memanggil perusahaan asal AS tersebut untuk datang ke Indonesia.

Agus mengungkap, pemanggilan Apple ke Indonesia bakal dilakukan Kemenperin sesegera mungkin melalui Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE). Ia menilai langkah ini diperlukan untuk membahas rencana investasi dan pemenuhan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

"Kemenperin melalui Dirjen ILMATE segera memanggil pihak Apple untuk datang ke Indonesia untuk membahas mengenai pelunasan komitmen investasi tahun 2023 dan proposal baru 2024-2026," ujar dia sebagaimana dikutip dari keterangan resminya, Kamis (28/11/2024).

Selain meminta Apple untuk datang ke Indonesia. Agus juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat, proposal investasi senilai Rp1,58 triliun tersebut belum bisa diterima lantaran masih belum cukup adil karena belum bisa memenuhi empat aspek berkeadilan.

Agus merunutkan, pertama, berdasarkan perbandingan investasi Apple di negara-negara selain Indonesia, saat ini Apple belum melakukan investasi dalam bentuk fasilitas produksi/ pabrik di Indonesia. Kedua, perbandingan investasi merek-merek HKT lain di Indonesia. Ketiga, penciptaan nilai tambah serta penerimaan negara. Terakhir, penciptaan lapangan kerja di Indonesia.

"Berdasarkan rapat pimpinan hari ini, telah diputuskan nilai kewajaran untuk Apple melakukan penambahan investasi berdasarkan aspek berkeadilan tersebut," ucap dia.

Ia mengharuskan agar Apple melunasi sisa komitmen investasi hingga tahun 2023. Sisa pelunasan komitmen ini tidak menjadi bagian dari pembahasan proposal baru. Pembahasan proposal baru berlaku untuk kewajiban Apple tahun 2024-2026 untuk mendapatkan sertifikat TKDN.

"Apple memiliki kewajiban untuk melakukan pembahasan proposal setiap tahun konsekuensi dari keputusan investasi Apple yang memilih skema inovasi untuk memperoleh sertifikat TKDN," ujar Agus.

Dirinya menganggap bahwa Apple lebih baik untuk segera mendirikan fasilitas produksi/pabrik di Indonesia agar tidak perlu mengajukan proposal skema investasi setiap 3 tahun.