Langgar Aturan Tera, SPBU Sleman Dihentikan Operasinya
SLEMAN, iNewsDemak.id - Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, meninjau SPBU 44.555.08 di Jalan Tol Kaliurang KM 10, Sleman, DIY. Peninjauan ini dilakukan setelah SPBU tersebut disegel karena terbukti melakukan pelanggaran.
Penyegelan ini merupakan hasil inspeksi gabungan Pertamina Patra Niaga Region Jawa Bagian Tengah dengan Direktorat Metrologi UPTD Sleman pada 13 November 2024. Inspeksi menemukan adanya alat tambahan yang memodifikasi dispenser BBM sehingga mengurangi takaran yang diterima konsumen.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengapresiasi langkah cepat Pertamina Patra Niaga yang melakukan inspeksi serentak di seluruh Indonesia untuk memastikan kualitas dan kuantitas BBM sesuai standar.
"Temuan ini merupakan bukti perlindungan konsumen yang tidak boleh diabaikan," kata Budi.
Sesuai UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, alat ukur seperti dispenser SPBU harus diuji dan disertifikasi secara berkala. Namun, oknum SPBU ini melanggar aturan dengan memodifikasi dispenser setelah sertifikasi.
Riva Siahaan menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga telah memberikan sanksi tegas, termasuk penghentian operasional dan peringatan terakhir kepada SPBU yang melanggar. Empat SPBU lain di Yogyakarta juga telah diberi sanksi serupa.
Selain tindakan tegas, Pertamina juga menginstruksikan penggantian semua dispenser di SPBU yang terbukti melanggar aturan. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada peluang pelanggaran di masa mendatang.
Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, menyebutkan bahwa pengawasan SPBU, khususnya di jalur strategis, akan semakin diperketat untuk memastikan layanan tepat kualitas dan tepat jumlah.
Pertamina juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan. Jika menemukan kejanggalan, konsumen dapat melaporkannya melalui Pertamina Call Center 135.