Polri Sudah Tangkap 23 Orang Terkait Kasus Mafia Judi Online Komdigi

Polri Sudah Tangkap 23 Orang Terkait Kasus Mafia Judi Online Komdigi

Berita Utama | okezone | Selasa, 19 November 2024 - 14:15
share

JAKARTA - Polri kembali menangkap satu pelaku A alias M, DPO di kasus mafia judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dengan begitu, total sudah ada 23 tersangka yang ditangkap.

“Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 23 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).

Ade Ary menjelaskan, untuk pelaku A alias M ditangkap pada Minggu, 17 November 2024, lalu disebuah Apartemen di wilayah Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY. Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan sejumlah aset.

 

“Dari tersangka A alias M dan istinya berinisial D, penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset senilai Rp16 miliar,” ujar dia.

Ade Ary menuturkan bahwa A alias M merupakan komplotan dari pelaku A dan AK yang sudah lebih dulu ditangkap.

 

Ade Ary menjelaskan, ketiganya berperan mengumpulkan website judi online dan mengumpulkan uang setoran.

“Kemudian memverifikasi website judi online agar tidak terblokir, serta sebagai pengatur operasionalisasi kejahatan yang dilakukan oleh seluruh tersangka,” jelas dia.

Topik Menarik