Nyetir Sambil Oral Seks dengan Wanita Seksi, Mahasiswa Tabrak Difabel hingga Tewas

Nyetir Sambil Oral Seks dengan Wanita Seksi, Mahasiswa Tabrak Difabel hingga Tewas

Berita Utama | sidoarjo.inews.id | Senin, 18 November 2024 - 16:40
share

SLEMAN, iNewsSidoarjo.id – Polres Sleman menetapkan mahasiswa berinisial MAT (20) asal Sulawesi Tengah tersangka kasus tabrak lari hingga tewas di ring road Jalan Padjajaran, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Korban S (45) merupakan seorang yang memiliki kebutuhan khusus. "Pelaku kami tangkap di rumahnya di Pleret, Bantul. Dua-duanya, laki perempuan, bukan (suami istri), hanya teman saja," ujar Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi, beberapa waktu lalu, dikutip dari okozne.com pada Senin (18/11/2024).

Kasus tabrak lari ini kata Ardi, akan diserahkan ke Satlantas Polresta Sleman. Dia meminta penerapan pasal berlapis kepada pelaku. Saat menabrak korban, pelaku sedang menyetir mobil sambil melakukan aktivitas seksual bersama teman wanitanya. “Saya sudah perintahkan Kasatlantas untuk memberikan penerapan pasal berlapis selain pasal terkait dengan kecelakaan juga pasal tentang tidak memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan dan juga nanti ada pasal juga terkait dengan melarikan diri itu ada pasalnya," tegasnya.

Polisi juga menghadirkan pelaku di Mapolresta Sleman. MAT lebih banyak tertunduk, dia mengakui habis mengonsumsi minuman beralkohol saat kejadian. Saat itu, mobil yang dikendarainya berpenumpang teman wanita berinisial N, melintas di Ringroad. Sebelum simpang empat Kentungan, Ia mengaku sempat membuka resleting celana. "Saya sempat membuka resleting, terus gak tau dia (teman wanita) langsung melakukan oral seks tersebut," kata tersangka MAT di Mapolresta Sleman.

Ketika berkendara di jalur lambat Ringroad Utara, pelaku mengaku tidak menyadari jika mobil telah menabrak seorang pejalan kaki. Pelaku terus memacu kendaraan dan tidak memberikan pertolongan kepada korban. Saat ini, tersangka mendekam di penjara. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 dan terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. iNewsSidoarjo

Topik Menarik