Fakta-Fakta Kroni Ratu Narkoba Jambi Helen Dijerat TPPU

Fakta-Fakta Kroni Ratu Narkoba Jambi Helen Dijerat TPPU

Berita Utama | okezone | Minggu, 17 November 2024 - 06:30
share

JAKARTA - Polda Jambi terus memburu jaringan 'Ratu Narkoba' Jambi, Helen. Bahkan, polisi kini telah menyematkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap kroni-kroni kelompok itu.

Berikut fakta terbaru dari jaringan gembong narkotika Helen setelah dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

1. DPO jaringan Helen dijerat TPPU

Ditresnarkoba Polda Jambi menjerat daftar pencarian orang (DPO) narkoba jaringan Helen dan Tekui bernama Ari Ambok (AA) bersama RL (44) dan SS (28) dengan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tidak main-main, AA (44) yang merupakan seorang bandar narkoba jenis sabu memiliki aset yang total jumlahnya hingga mencapai Rp12 M.

2. Polisi sita rumah dan ruko diduga hasil narkoba

Polisi menyatakan menyita sejumlah aset berupa rumah dan ruko yang diduga diraih dari bisnis haram tersebut.

"Dari hasil penyelidikan petugas, AA mempunyai aset dari laba penjualan narkoba berupa rumah dan toko (ruko) 3 tingkat di Jalan TP Sriwijaya, Kota Jambi," beber Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser, Sabtu, 16 November 2024.

Kemudian, rumah di Kabupaten Tanjab Barat, rumah dibelakang RS Budi Graha, Kota Jambi, rumah di Jalan Kalimantan Tanjab Barat, rumah di Tembilahan dan kebun pinang di Kuala Betara Tanjab Barat serta banyak aset lainnya yang disita Polda Jambi.

3. Aset disita mencapai Rp12 Miliar

Dalam hal ini, aset yang disita polisi mencapai Rp12 miliar. "Total barang bukti yang disita bila dinominalkan mencapai Rp12.789.605.000," katanya.

Dia menambahkan, ketiga tersangka ini diamankan di Desa Pebenaan, Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

"Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti 2 plastik klip diduga narkoba jenis sabu," tutur Ernesto.

4. Peran DPO jaringan Helen.

Dari data yang didapat, AA adalah seorang bandar narkoba jenis sabu yang telah menjalani proses hukum sampai inkrah di Lapas Jambi dan Lapas Tembilahan dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2023.

Sedangkan RL dan SS yang diketahui sebagai pasangan suami istri (pasutri) berperan sebagai pengelola keuangan bisnis haram AA.