4 Fakta Mengejutkan Ada Ratusan Tambang Ilegal di Indonesia
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Indonesia. Hingga tahun 2023, sebanyak 128 laporan tambang tanpa izin atau PETI (Pertambangan Tanpa Izin) telah diterima, yang tersebar di berbagai wilayah.
Tak hanya mengandalkan pelaporan, Kementerian ESDM juga telah menyusun sejumlah langkah penindakan dan kebijakan untuk menangani masalah ini.
Berikut adalah fakta menarik mengenai tambang ilegal di Indonesia yang telah dirangkum oleh Okezone, Minggu (17/11/2024):
1. Ada 128 Tambang Ilegal
Kementerian ESDM mengidentifikasi sebanyak 128 laporan tambang ilegal yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, mengungkapkan bahwa laporan ini berasal dari beberapa wilayah, termasuk Aceh, Sumatera Selatan, dan Riau, dengan distribusi laporan paling tinggi berada di Riau dan Sumatera Selatan. Data ini diperoleh dari laporan kepolisian dan keterangan ahli, yang menunjukkan tingginya angka aktivitas pertambangan tanpa izin.
2. Akan Kena Sanksi Maksimal Rp100 Miliar
Pemerintah akan memberlakukan sanksi berat bagi individu atau perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, pelaku pertambangan ilegal dapat dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun serta denda maksimal sebesar Rp100 miliar. Sanksi ini juga berlaku bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang menyalahgunakan izinnya untuk kegiatan produksi di luar ketentuan.