Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang Ditetapkan Jadi Tersangka

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang Ditetapkan Jadi Tersangka

Berita Utama | inews | Sabtu, 16 November 2024 - 10:30
share

BANDUNG, iNews.id - Polisi menetapkan sopir truk trailer penyebab kecelakaan beruntun di Tol Cipularang kilometer 92, Purwakarta, Jawa Barat sebagai tersangka. Sopir diduga kurang mengantisipasi laju kendaraan dan tidak mengindahkan rambu-rambu peringatan pada jalur darurat.

Berdasarkan pemeriksaan Unit Laka Lantas Polres Purwakarta selama tiga hari, sopir truk Rauf (44) yang mengemudikan truk trailer berpelat nomor B 9440 JIN ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan Cipularang.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi dan ram cek kendaraan.

"Dapat disimpulkan kecelakaan beruntun di Jalan Tol Cipularang km 92 jalur B, sekitar Kampung Batu Datar, Desa Cibodas, Kecamatan Sukatani, Purwakarta karena kegagalan fungsi rem pada kendaraan truk trailer. Pengemudi menjalankan kendaraan dengan tidak wajar dan tidak mematuhi rambu-rambu peringatan," ujarnya, Jumat (15/11/2024) maalam.

Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Ruminio Ardono mengatakan, hingga kini proses penyelidikan kasus kecelakaan beruntun ini masih berjalan. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain.

"Sopir truk trailer berinisial R sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Menurutnya, tersangka dijerat Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Ancamana hukuman 12 tahun penjara.

Diketahui, kecelakan ini terjadi di jalur arah Bandung menuju Jakarta, Senin (11/11/2024). Truk trailer hilang kendali dan menabrak kendaran di depannya hingga memicu kecelakaan beruntun 17 kendaraan. Kecelakaan ini mengakibatkan satu orang tewas, empat luka berat dan 25 orang luka ringan.

Topik Menarik