Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Perangkat Desa di Probolinggo Diringkus
PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Satnarkoba Polres Probolinggo meringkus MS (34) warga Desa Liprak Kidul, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo. Pria yang bekerja sebagai perangkat desa itu diringkus setelah kedapatan menjadi pengedar sabu.
Kasatnarkoba Polres Probolinggo AKP Nanang Sugiyono mengatakan, pengamanan bermula saat pihaknya mendapat informasi adanya peredaran sabu di wilayah hukum Polres Probolinggo, khususnya di Kecamatan Banyuanyar.
Mendapat informasi itu, pihaknya segera melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengantongi identitas pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami terus pantau pergerakannya hingga kami berhasil mengamankan tersangka di dalam kamar belakang rumahnya, pada Jum'at (8/11/2024) lalu," katanya, saat pres rilis kasus tersebut Kamis (14/11/2024)
Saat digeledah polisi pelaku kedapatan memiliki barang bukti sejumlah paket plastik klip berisi sabu dengan masing-masing berat 0,18 gram, lalu 0,17 gram, dan 0,25 gram, dan seperangkat alat hisap.
Kemudian, pihaknya juga mengamankan dua pipet kaca, korek api, tisu, dua timbangan digital, sek modifikasi yang terbuat dari sedotan plastik dan handphone yang digunakan pelaku untuk transaksi.
"Kami segera membawa tersangka ke Mapolres Probolinggo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Akibat dari perbuatannya itu, tersangka terancam pasal 114 ayat satu sub pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.