PNS hingga Pejabat Negara Wajib Punya Tabungan Hari Tua, Segini Iurannya
JAKARTA - Para pengabdi negara wajib mengikuti program Tabungan Hari Tua (THT). Seluruh PNS , PPPK hingga pejabat negara akan mendapatkan manfaat dari program THT yang dikelola oleh Taspen.
Program THT adalah program asuransi yang terdiri dari Asuransi Dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan Asuransi Kematian. Peserta program THT ini terdiri dari ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Pejabat Negara.
Selama masa aktif menjabat, peserta memiliki kewajiban membayar iuran sebesar 3,25 dari gaji pokok ditambah dengan tunjangan keluarga yang dipotong langsung dari gaji setiap bulan. Kepesertaan Program THT dimulai sejak yang bersangkutan diangkat sebagai CPNS/Pegawai Negeri Sipil/Pejabat Negara sampai dengan CPNS/Pegawai Negeri Sipil/Pejabat Negara tersebut berhenti menjabat. Manfaat THT bagi peserta bisa dilakukan klaim ketika peserta memasuki pensiun, meninggal, dan keluar.
Corporate Secretary Taspen Henra mengatakan, sejak awal bekerja sebagai abdi negara, seorang ASN harus mulai mempersiapkan masa pensiun agar tetap sejahtera.
"Dengan program ini, Taspen mengelola iuran dari setiap ASN secara prudent, terhitung sejak ASN tersebut berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sehingga ketika memasuki masa purna bakti, ASN akan mendapatkan THT sebagai wujud apresiasi dari pemerintah dan bekal untuk ASN dalam menjalankan masa pensiun, jelasnya, Jumat (15/11/2024).
Dia mencatat, hingga kuartal III 2024 Taspen telah menyalurkan pembayaran THT kepada 147.586 peserta di seluruh Indonesia.