Polisi Tangkap 2 Pelaku Terkait Judol di Lingkungan Komdigi, Rekening Rp 2,8 Miliar Disita

Polisi Tangkap 2 Pelaku Terkait Judol di Lingkungan Komdigi, Rekening Rp 2,8 Miliar Disita

Berita Utama | okezone | Senin, 11 November 2024 - 04:50
share

JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap MN dan DM dalam kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Dari penangkapan itu, polisi pun mengamankan uang tunai senilai Rp 300 juta dan rekening yang berisikan uang Rp 2,8 miliar.

 

"Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai 300 juta rupiah. Dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai 2,8 miliar," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Minggu (10/11/2024).

 

Kini para tersangka diamankan di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif. Agar nantinya polisi bisa membuka secara terang terhadap kasus tersebut.

 

Adapun, Wira menegaskan pihaknya bakal mengusut tuntas siapa saja orang yang terlibat salam perjudian daring ini. Dia juga memohon dukungan dari seluruh komponen masyarakat, agar proses yang sedang dilakukan bisa berjalan dengan lancar.

 

"Kemudian di sisi lain, tentunya kami juga memohon dukungan dari instansi-instansi terkait, khususnya dalam hal kami nanti menerapkan tindak pidana pencucian uang, karena terhadap kasus perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang," tuturnya.

 

 

 

Sementara itu dijelaskan Wira, MN berperan sebagai penghubung antar badar judi dengan para pelaku lainnya. Agar website perjudian daring itu tak dilakukan pemblokiran.

 

"Bahwa peran dari pada MN ini adalah yang menyetorkan uang Dan menyetorkan atau menyerahkan list website untuk dijaga websitenya, supaya tidak diblokir," sambungnya.

 

Sedangkan, tersangka DM berperan membantu kejahatan dari pada MN. Termasuk menampung uang hasil kejahatan.

 

"Jadi saya ulangi lagi peran daripada sodara DM, itu membantu sodara MN, menampung uang hasil kejahatannya," tuturnya.

 

ReplyForward

Add reaction

Displaying 20241110_163522.jpg.

Topik Menarik