Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp13,8 Miliar terkait Kasus Judi Online
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri kembali menyita aset senilai Rp13,8 miliar pada Sabtu (9/11/2024). Penyitaan aset tersebut terkait kasus judi online slot8278.
Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji penyitaan itu pengembangan kasus judi online dengan menangkap tersangka berinisial RA, AF, RH, RAP, HJ, FH, FQ, HAJ, CAS dan EL. Petugas juga sebelumnya menyita aset Rp70,1 miliar.
"Aset ini disita setelah penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh penyidik terhadap aliran dana dari aktivitas perjudian online website Slot8278 yang dikenal sebagai salah satu situs judi online jaringan internasional yang dikendalikan oleh warga negara China," kata Himawan dalam keterangannya hari ini.
Dalam pengungkapan ini, Bareskrim menemukan keterlibatan beberapa pihak, termasuk penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi operasional situs tersebut. Aset senilai Rp13,8 miliar dari tersangka FH dan AF.
Keduanya merupakan bagian dari penyedia jasa pembayaran yang digunakan untuk memfasilitasi operasional website judi online slot8278. Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Operasi ini merupakan bagian dari tindakan tegas Bareskrim dalam menindak aktivitas judi online, mengingat banyaknya korban dari kalangan masyarakat yang terjerat dalam perangkap perjudian online. Langkah penyitaan aset ini diharapkan dapat menekan perkembangan situs judi di Indonesia serta memutus rantai kejahatan siber yang kerap memanfaatkan teknologi untuk aktivitas ilegal," katanya.
Dalam waktu dekat, kata dia, penyidik akan melacak aset-aset lain yang masih tersebar di berbagai akun dan penyedia jasa pembayaran yang terhubung dengan slot8278.
"Kami meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap judi online sebagai bentuk respons cepat dari komitmen Polri untuk melaksanakan program kerja Asta Cita ke-7 yang dicanangkan Presiden Prabowo terkait pemberantasan perjudian," katanya.