Kronologi Kasus Penelantaran Anak Rezky Aditya yang Berujung Tes DNA
JAKARTA - Kasus penelantaran anak yang melibatkan Rezky Aditya yang dialami Wenny Ariani terus bergulir. Kronologi Kasus Penelantaran Anak Rezky Aditya yang Berujung Tes DNA akan diulas dalam artikel Okezone kali ini.
Kasus ini telah berjalan tiga tahun lamanya.Wenny Ariani melaporkan Rezky Aditya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 18 Agustus 2021 atas dugaan penelantaran anak.
Laporan ini dibuat karena Wenny menilai Rezky lalai dalam memenuhi kewajibannya terhadap anaknya, Kekey.
Kasus ini sempat dihentikan oleh penyidik (SP3) setelah Wenny kalah di Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara pengakuan anak. Namun, Wenny kemudian mengajukan permohonan untuk membuka kembali kasus tersebut setelah Mahkamah Agung menyatakan Kekey sebagai anak biologis Rezky.
Viral Sejumlah Kota di Jawa Tengah Diprediksi Terkena Gempa Megathrust, Ini Penjelasan BMKG
Kuasa hukum Rezky Aditya, Ana Sofa Yuking, mengungkapkan alasan di balik berlarutnya kasus dugaan penelantaran anak yang dilaporkan Wenny Ariani. Menurut Ana, kasus ini terus berlangsung hampir tiga tahun karena belum adanya kesepakatan tes DNA dari kedua pihak sejak awal.
Ana menjelaskan bahwa Rezky sebenarnya sudah siap melakukan tes DNA sejak awal untuk membuktikan tuduhan Wenny. Namun, katanya, upaya ini terhambat karena pihak Wenny tidak setuju dengan tes DNA tersebut.
"Belum ada kesepakatan untuk tes DNA. Saat putusan di Pengadilan Negeri, kami menang karena tidak ada bukti atau saksi yang bisa meyakinkan hakim bahwa anak tersebut adalah anak biologis Rezky. Namun, secara kemanusiaan, Rezky menawarkan untuk tes DNA, tetapi pihak sana menolak dan justru bicara di media," jelas Ana di Polda Metro Jaya, Kamis (7/11/2024).
Ana juga menambahkan bahwa pihaknya bahkan pernah melakukan konferensi pers untuk menyatakan kesiapan Rezky menjalani tes DNA secara terbuka.
Di sisi lain, kuasa hukum Wenny Ariani, Ferry Aswan, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah berniat mengulur kasus ini. Bahkan, Ferry menyatakan bahwa justru pihak Wenny yang pertama kali mengusulkan tes DNA.
"Saya menjelaskan di depan penyidik bahwa klien saya yang meminta tes DNA sejak awal, bahkan tujuh bulan sebelum masuk ke Pengadilan. Kami beri waktu tujuh bulan kepada pihak Rezky untuk melakukan tes DNA, tapi itu tidak dilakukan," ujar Ferry.
Ferry menambahkan, permintaan tes DNA ini juga kembali diajukan saat persidangan, namun ditolak. Setelah putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Rezky adalah ayah biologis Kekey, baru kemudian pihak Rezky menyetujui untuk melakukan tes DNA.
Meski sempat berselisih paham, kedua pihak kini merasa lega karena telah mencapai kesepakatan untuk melakukan tes DNA bersama setelah menjalani gelar perkara khusus.
"Alhamdulillah, setelah gelar perkara, kita sudah menemui titik terang dan telah berdiskusi. Intinya, kita akan melakukan tes DNA bersama," tutur Ferry.