Ibu Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas, Begini Penampakannya
JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Kejaksaan Agung menetapkan Ronald Tannur ibuMW sebagai tersangkakasus suap vonis bebas George Ronald Tannur. MW diduga meminta tersangka Lisa Rahmat untuk membantu membebaskan Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar, mengatakan tim penyidik telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi MW yang merupakan orang tua atau ibu Ronald Tannur di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap MW, penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak bidang akurasi yaitu suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh FB sehingga penyidik meningkatkan status FB ibu terbinara Ronald Tannur dari status semula, yaitu saksi menjadi tersangka," kata Qohar, Senin (14/11/2024).
Dia ditetapkan perkara tindak bidang suap dan atau gratifikasi terhadap penanganan perkara Ronald Tannur. Tersangka MW aktif melakukan komunikasi dengan tersangka Lisa Rahmat. Keduanya telah saling mengenal karena MW dan Lisa rekan merupakan teman.
"Tersangka MW Ibu Ronald Tannur awalnya menghubungi LR untuk minta yang bersangkutan bersedia menjadi kuasa hukum Ronald Tannur," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka di antaranya bekas pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, Pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat, dan tiga hakim yang memvonis kasus suap dan gratifikasi untuk mengurus kasus Ronald Tannur. Ketiga hakim tersebut yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Ketiga hakim PN Surabaya tersebut menjatuhkan vonis bebas terhadap George Ronald Tannur yang menganiaya kekasihnya Dini Sera Afriyanti hingga meninggal dunia. Pada 24 Juli 2024, Ronald dinyatakan bebas oleh tiga orang anggota majelis hakim PN Surabaya tersebut.