Terbangkan Drone dan Ambil Video Foto di Gunung Bromo Kini Berbayar, Ini Rincian Harganya
MALANG - Harga tiket masuk ke kawasan Wisata Gunung Bromo dipastikan mengalami kenaikan. Kenaikan tarif ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dar? peraturan pemerintah itu tak hanya kenaikan harga tiket masuk orang saja yang naik, tapi ada beberapa perizinan komersial penggunaan kamera, hingga drone yang naik tarinfnya. Penggunaan drone misalnya yang dipatok tarif satu unit drone seharga Rp300 ribu untuk sehari menaikkannya, kini naik menjadi Rp2 juta per hari per satu unitnya.
Kasubdit Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam pada Kawasan Konservasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Agung Nugroho menuturkan, selain penyesuaian di harga tiket masuk untuk wisatawan, beberapa objek lainnya di kawasan taman nasional juga disesuaikan.
"Pungutan hasil penyediaan jasa wisata alam (PHU-PJWA) persewaan peralatan wisata alam bagi perseorangan dan badan usaha yang sebelumnya belum ada, saat ini diatur," kata Agung Nugroho, saat sosialisasi kepada pelaku wisata Gunung Bromo di Kota Malang, Selasa sore (29/10/2024).
Besarnya kata Agung, berbeda untuk yang perseorangan per bulan per sertifikasi standar dipungut iuran Rp20 ribu. Sedangkan untuk badan usaha per orang dipungut Rp200 ribu per bulannya, yang akan disetorkan ke negara, melalui PNBP.
"Khusus untuk (penerbangan) drone harus memiliki izin, kemudian diterbangkan di mana. Prinsipnya ketika biaya tarif drone dibayar, dia punya hak menerbangkan dan punya hak menggunakan peralatan, yang jadi fasilitas drone itu," ungkapnya.
Dirinya memastikan, untuk tarif penerbangan drone sebesar Rp2 juta di kawasan TNBTS itu berlaku satu hari per satu unit drone. Jadi mau beberapa kali menerbangkan drone selama di kawasan yang sudah diizinkan dan membayar pungutan resmi tidak dipermasalahkan.
Namun bila proses pembuatan film atau video komersial yang menggunakan drone dan peralatan lain, seperti kamera dan foto komersial maka ada hitungannya sendiri. Di penggunaan kamera pada video komersial misalnya dipatok pungutan Rp10 juta per paket lokasi, untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Rp20 juta untuk Warga Negara Asing (WNA).
"Tapi untuk yang membuat video komersial misalnya tidak hanya drone saja, di situ ada kamera itu ketambahan saja, tapi tidak berlaku ntuk handphone dan handycam," jelasnya.
Makanya pihak pengelola taman nasional nanti akan mengecek langsung, perihal pembuatan film atau video komersial itu, guna memastikan perlengkapan dokumentasi yang dibutuhkan. Termasuk akan mendalami proses pembuatan dan pengambilan titik-titik lokasinya dimana.
"Kita harus cek betul, ketika kita shooting apakah betul cuma pakai drone saja, atau ada perlengkapannya macam-macam, kita harus mendalami proses produksi film seperti apa, kita pelajari," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha menyatakan, penyesuaian tarif untuk pengambilan dokumentasi di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, juga sudah diatur. Ia mencontohkan pada pengambilan gambar video menggunakan handycam yang sebelumnya dipungut biaya, saat ini tidak.
"Pengambilan foto dan video pakai handphone tidak dipungut. Kemudian untuk foto komersial ini kita bedakan yang WNI sebesar Rp 2 juta per paket per lokasi, untuk WNA Rp 5 juta per paket per lokasinya," ujar Rudijanta Tjahja.
Rudi sapaan akrabnya menambahkan, untuk kegiatan prewedding juga jadi dipungut Rp 1 juta per paket per lokasi untuk WNI, dan Rp 3 juta untuk WNA. Pemberlakuan pungutan itu karena saat ini marak digunakan, kecuali untuk kegiatan penelitian, sosial, religi atau keagamaan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu, sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 38 tahun 2014.
"Jadi drone dan foto prewedding itu dipungut sendiri, dulu belum tren, sekarang sudah banyak dan sudah dipungut, cara prinsip sudah menjadi sumber-sumber keuangan pemerintah dalam pembangunan negara kita," tukasnya.
Sebagai informasi, Balai Besar TNBTS memastikan penerapan tarif masuk baru per 30 Oktober 2024. Pada tarif baru wisatawan domestik dibanderol Rp 54 ribu dari sebelumnya Rp 29 ribu per orang, saat hari efektif atau hari kerja.
Di hari libur atau akhir pekan, tarif wisatawan domestik pun naik dari Rp 34 ribu naik menjadi Rp 79 ribu, sudah termasuk asuransi sebesar Rp 4.000 per orang.
Sementara untuk wisatawan mancanegara, justru terjadi penurunan dari sebelumnya Rp 220 ribu untuk hari kerja, dan Rp 310 ribu di hari libur atau libur panjang, menjadi Rp 255.000 per orangnya, untuk hari kerja dan hari libur. Tarif itu sudah termasuk Rp 5 ribu per orang yang dibayarkan untuk asuransi.