Tarif Tol Cipali Naik Mulai 30 Oktober 2024, Ini Besarannya
JAKARTA - Tarif tol Cikopo-Palimanan (Cipali) naik mulai 30 Oktober 2024. Pengelola Jalan Tol Cikopo-Palimanan, Astra Tol Cipali, Jawa Barat, menegaskan penyesuaian tarif diberlakukan secara efektif pada pukul 00.00 WIB, pada 30 Oktober 2024.
Direktur Astra Tol Cipali Rinaldi mengatakan, penyesuaian tarif ini sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2789/KPTS/M/2024 tanggal 15 Oktober 2024.
“Regulasi tersebut berkaitan dengan penyesuaian tarif tol dan penetapan golongan kendaraan bermotor pada ruas Tol Cipali,” katanya, Senin (28/10/2024).
Dia menjelaskan, kenaikan tarif tol Cipali mengikuti ketentuan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022, yang mengatur evaluasi tarif tol setiap dua tahun sekali dengan memperhatikan tingkat inflasi dan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol.
Selain itu, kata dia, merujuk Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dapat mengevaluasi dan menyesuaikan tarif tol setiap dua tahun sekali, berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Adapun besaran penyesuaian tarif di ruas Tol Cipali, disebutkan berada pada kisaran 10,69 hingga 10,98 sesuai golongan kendaraan, demikian dikutip dari Antara.
Berikut daftar kenaikan tarif Tol Cipali yang berlaku mulai 30 Oktober 2024.
- golongan I sebesar Rp132.000
- golongan II dan III sebesar Rp217.500
- golongan IV dan V sebesar Rp273.000.