Kronologi OTT Tiga Hakim PN Surabaya hingga Jadi Tersangka
SURABAYA, iNewsPurwokerto.id- Tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditangkap terkait dugaan suap dalam putusan bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengonfirmasi bahwa ketiga hakim yang ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah hakim yang memimpin sidang perkara Gregorius Ronald Tannur. Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik sebagai ketua majelis hakim, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai anggota majelis hakim.
Mereka diduga menerima suap untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur. Ronald sendiri merupakan anak mantan anggota DPR yang dibebaskan dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).
"Saat ini kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Dengan demikian, ketiga hakim ini sudah berstatus sebagai tersangka," ujar Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, di Kantor Kejati Jatim pada Rabu (23/10/2024).
Mia menegaskan bahwa Kejati Jatim hanya menjadi tempat pemeriksaan tim dari Kejagung. Informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung.
"Kejagung yang akan memberikan keterangan lebih rinci mengenai kasus ketiga hakim ini," tutupnya.
Sebelumnya, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut terdakwa Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan tinggi diajukan karena Ronald dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan primer yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Namun, majelis hakim PN Surabaya yang dipimpin oleh Erintuah Damanik, dengan anggota Mangapul dan Heru Hanindyo, memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur karena dianggap tidak terbukti bersalah dalam pembunuhan Dini.
Gregorius Ronald Tannur dan Dini Sera Afriyanti diketahui adalah sepasang kekasih yang telah menjalin hubungan selama lima bulan. Insiden bermula ketika mereka sedang berada di Blackhole KTV Surabaya, di mana terjadi pertengkaran yang berujung pada kekerasan hingga menyebabkan kematian Dini.
Kejaksaan Agung kemudian menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Tiga hakim itu ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas tersebut.