Selebgram di Bogor Diciduk Usai Promosikan Judi Online, Segini Bayarannya
BOGOR - Polisi menangkap selebgram asal Kota Bogor karena mempromosikan situs judi online di akun Instagramnya. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus situs tersebut.
"Satreskrim Polresta Bogor Kota mengamankan seorang selebgram inisial S yang membuat dapat diaksesnya informasi eletronik terkait perjudian," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Senin (21/10/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka S ini mengaku ditawari seseorang untuk mempromosikan situs judi online sejak April 2024. Adapun tersangka dibayar sebesar Rp 2.150.000 perdua bulan.
"Dengan kewajiban harus menanyangkan dalam Instagran Story-nya yaitu muatan judi online tersebut dua kali sehari," jelasnya.
Perempuan yang juga bekerja sebagai pegawai salah satu supermarket di wilayah Kota Bogor itu mengaku nekat mempromosikan situs judi online untuk membayar kamar kost dan kebutuhan sehari-hari.
"Tersangka S udah tiga kali mendapat kiriman dari yang kita sedang kejar," ungkapnya.
Saat ini, polisi sedang memburu tersangka lain yang telah menawarkan situs judi online kepada S sekaligus berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir situs judi tersebut. Tersangka S dijerat Pasal 45 Ayat 3 UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Kita jerat tersangka dengan UU ITE perjudian online ancaman 10 tahun penjara," pungkasnya.